Berita

Jaksa KPK: Yaqut Siapkan Rp 17,8 M untuk Pengaruhi Hasil Pansus Haji DPR

Pejabat Kejaksaan Tinggi KPK yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyiapkan dana

Desk Berita
Published Agustus 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
kpk-perpanjang-penahanan-yaqut-di-kasus-kuota-haji-1778230419632_169
Foto : James Thomas - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Yaqut Cholil Qoumas Siapkan Dana Rp 17,8 Miliar untuk Pengaruhi Hasil Sidang Pansus Haji
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Yaqut Cholil Qoumas Siapkan Dana Rp 17,8 Miliar untuk Pengaruhi Hasil Sidang Pansus Haji

Wahanaberita.com – Pejabat Kejaksaan Tinggi KPK yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyiapkan dana bernilai USD 1 juta. Jumlah tersebut setara dengan Rp 17,8 miliar jika menggunakan kurs Rp 17.820 per dolar AS. Tujuan utama dana ini adalah untuk memengaruhi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR yang berlangsung pada tahun 2024.

Pernyataan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa KPK saat pembacaan surat dakwaan terhadap Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2026. Dalam keterangan persnya, jaksa juga menyebutkan bahwa kerugian yang dialami keuangan negara mencapai angka Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.

Pembentukan Pansus dan Dugaan Pelanggaran

DPR RI resmi membentuk Pansus Angket terkait Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 pada tanggal 9 Juli 2024. Pembentukan badan ini didorong oleh adanya indikasi ketidakpatuhan dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang ibadah haji dan umrah.

“Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi,” kata jaksa.

Menurut keterangan jaksa, Yaqut kemudian mengadakan pertemuan di sebuah hotel yang berada di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri oleh mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Selain itu, hadir juga Ishfah Abidal Azis yang dikenal dengan nama Gus Alex, selaku mantan staf khusus Yaqut. Seluruh pejabat eselon II serta staf khusus Kementerian Agama juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Strategi Pengaturan Kuota dan Dana Pengaruh

Dalam rapat tersebut, Yaqut mengatur penambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Pembagiannya dilakukan dengan rasio 50 persen untuk kategori haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tambahan. Rapat yang digelar Yaqut tersebut juga membahas rumusan jawaban untuk mengantisipasi pertanyaan dari Pansus Angket DPR mengenai pembagian kuota tambahan itu.

“Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” ujar jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Yaqut menyiapkan uang sebesar USD 1 juta melalui dua staf khususnya, yaitu Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman. Dana ini disiapkan dengan tujuan khusus untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024.

“Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” ujar jaksa.

Laporan Pansus dan Rekomendasi

Pada akhirnya, Pansus Angket menerbitkan laporan yang salah satu kesimpulannya menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur bahwa alokasi kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

“Bahwa di sekitar bulan September 2024, Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 dengan salah satu kesimpulan adalah dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia dan memberikan rekomendasi,” ujar jaksa.

Berikut lima rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket Haji Tahun 2024:

1. Dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Frequently Asked Questions

What is Jaksa KPK?

Jaksa KPK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Jaksa KPK matter?

Jaksa KPK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment