Berita

Visit Agenda: Pria yang Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar Ditangkap, Ini Tampangnya

Visit Agenda: Pria di Makassar Ditangkap Setelah Sekap dan Perkosa Mahasiswi Visit Agenda - Seorang pria yang melakukan penculikan dan perkosaan terhadap

Desk Berita
Published Mei 18, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Visit Agenda: Pria di Makassar Ditangkap Setelah Sekap dan Perkosa Mahasiswi

Visit Agenda – Seorang pria yang melakukan penculikan dan perkosaan terhadap seorang mahasiswi di Makassar berhasil ditangkap oleh petugas polisi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.00 Wita. Penangkapan ini dilakukan oleh Polrestabes Makassar, dengan dukungan dari Cyber Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sebagai bagian dari investigasi yang berlangsung beberapa hari terakhir.

Detail Penangkapan dan Identifikasi Pelaku

Pelaku, yang berusia sekitar 30 tahun, ditangkap setelah berada di tengah kerumunan penumpang kapal yang berlabuh di pelabuhan. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku muncul dengan membawa ransel hitam dan mengenakan topi serta pakaian kaos abu-abu. Menurut Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, pelaku ditangkap karena teridentifikasi sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Dalam proses penangkapan, polisi mengenakan tali untuk memborgol kedua tangan pelaku setelah mengamankan barang bawaannya. Kepolisian yang berpakaian seragam mengepung pelaku di antara para penumpang, mengingat tindakannya yang dianggap mengancam keamanan publik. “Pelaku dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, Minggu (17/5).

Kasus Mulai dari Lowongan Kerja di Media Sosial

Kasus ini bermula ketika korban, seorang mahasiswi, tertarik pada lowongan kerja pengasuh yang ditawarkan oleh pelaku melalui media sosial. Setelah berkunjung ke kontrakan pelaku, korban diberitahu bahwa ia harus menunggu beberapa hari sebelum memulai pekerjaannya. Menurut informasi yang didapat, selama masa menunggu, korban diberi tugas sebagai pembantu rumah tangga.

Aksi kekerasan terjadi pada hari ketiga korban tinggal di kontrakan pelaku. Saat itu, pelaku mengancam dengan pisau cutter sebelum melakukan pencabulan terhadap korban. “Pelaku masuk ke kamar korban, lalu melakukan kekerasan dan mengancam dengan pisau cutter untuk memperkosanya,” jelas Arya Perdana. Korban terpaksa menahan diri selama tiga hari sebelum akhirnya berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Komunikasi dan Pengembangan Kasus

Setelah ditangkap, pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Makassar. Proses ini mencakup pengambilan keterangan dari saksi, serta analisis video yang beredar di media sosial. “Kami sedang menggali lebih dalam mengenai motif dan kondisi korban saat ini,” kata Ipda Supriadi Gaffar, yang juga menyebutkan bahwa pelaku akan diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus penculikan dan perkosaan.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, terutama karena keterlibatan pelaku dalam aktivitas penculikan yang dilakukan melalui media sosial. Visit Agenda mengklaim bahwa kejahatan ini tidak hanya melibatkan fisik korban, tetapi juga memperlihatkan peran teknologi dalam membongkar tindakan kejahatan yang tersembunyi. Informasi tentang identitas lengkap pelaku, seperti nama dan alamat, masih dalam penyelidikan polisi.

Kondisi Korban dan Dukungan Sosial

Menurut laporan terbaru, korban dalam kondisi baik setelah berhasil melarikan diri dari kontrakan pelaku. Ia sekarang berada di bawah perlindungan pihak berwajib dan mendapatkan dukungan psikologis dari organisasi kemanusiaan. “Kami sedang berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” terang Arya Perdana, menambahkan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku dinyatakan bersalah.

Visit Agenda juga menyebutkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mengakses lowongan pekerjaan melalui media sosial. “Kami harap kasus ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi korban dan pelaku dalam kegiatan penculikan,” kata sumber dari polisi. Kini, kasus ini menjadi sorotan media dan publik, serta menjadi bahan pembahasan dalam rapat internal polisi.

Proses Hukum dan Harapan Masyarakat

Setelah ditangkap, pelaku akan dikenai hukuman berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Kasus ini diduga melanggar pasal penculikan dan perkosaan yang diatur dalam KUHP. “Kami telah memastikan semua bukti terkumpul dan akan segera mengajukan penuntutan ke pengadilan,” kata Ipda Supriadi Gaffar. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan lebih besar kepada korban dan menyampaikan informasi tambahan yang dapat memperkuat kasus ini.

Dengan keberhasilan penangkapan pelaku, Visit Agenda menilai bahwa kasus ini menjadi bukti keberhasilan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang terjadi di wilayah Makassar. “Kami sangat puas dengan upaya polisi dalam menangkap pelaku dan mengungkap perbuatan tercela ini,” kata sumber dari media. Kini, kasus ini menjadi contoh kongkret tentang pentingnya kewaspadaan dalam kehidupan sehari-hari.

Leave a Comment