Berita

Pria di Serang Sayat Leher Istri Usai Korban Minta Cerai

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menggemparkan masyarakat Banten kembali terjadi. Pria di Serang Sayat Leher istri tercintanya setelah tidak menerima

Desk Berita
Published Agustus 9, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
e95af703-19d4-4263-b16f-ca71edd769a2_169
Foto : Mark Williams - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Kasus Kekerasan Rumah Tangga: Pria di Serang Sayat Leher Istri Usai Permintaan Cerai
  2. Related Reading

Kasus Kekerasan Rumah Tangga: Pria di Serang Sayat Leher Istri Usai Permintaan Cerai

Wahanaberita.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menggemparkan masyarakat Banten kembali terjadi. Pria di Serang Sayat Leher istri tercintanya setelah tidak menerima permintaan perceraian. Insiden ini terjadi di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis pagi. AG, seorang pria berusia 41 tahun, diduga menggunakan celurit untuk menyayat leher istrinya yang bernama S, berusia 36 tahun. Korban baru saja tiba dari Arab Saudi setelah bekerja sebagai tenaga kerja wanita selama beberapa tahun.

Peristiwa yang Memicu Kekerasan

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan memberikan keterangan lengkap mengenai kronologi kejadian. Insiden berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB saat korban datang ke rumah untuk menjenguk anaknya. Saat itu, anak korban sedang diantar oleh AG. Momen pertemuan ini justru berubah menjadi pertengkaran sengit ketika S menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hubungan perkawinan.

Awalnya korban datang untuk melihat anaknya yang saat itu diajak oleh pelaku. Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” kata Andri, Minggu (9/8/2026).

Pertengkaran yang berlangsung lama memicu kemarahan AG. Dalam keadaan emosional, suami tersebut mengambil celurit dan mulai melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Serangan tersebut menyebabkan S mengalami luka sayat di bagian leher serta cedera pada jari kelingking sebelah kiri. Korban berhasil diselamatkan dan segera mendapat pertolongan medis.

Proses Hukum dan Penindakan

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan bahwa korban segera dibawa ke Puskesmas Pontang untuk menjalani pemeriksaan dan pengobatan. Luka sayat di leher korban cukup serius namun tidak mengancam jiwa. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan beberapa saat kemudian di kediamannya oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polsek Pontang.

Dari tangan AG, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit berukuran kecil yang diduga menjadi alat penganiayaan. Andi menegaskan bahwa barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah pihak terkait untuk melengkapi berkas kasus.

Barang bukti yang kami amankan berupa clurit kecil. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan, terutama yang melibatkan senjata tajam.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus

Berapa usia korban dan pelaku dalam kasus ini? Pelaku bernama AG berusia 41 tahun, sedangkan korban bernama S berusia 36 tahun.

Kapan dan di mana kejadian ini terjadi? Kejadian berlangsung pada Kamis, 6 Agustus, sekitar pukul 08.00 WIB di Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku? Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Bagaimana kondisi korban setelah kejadian? Korban mengalami luka sayat di bagian leher serta cedera pada jari kelingking sebelah kiri. Korban segera mendapat pertolongan medis di Puskesmas Pontang.

Apa yang dilakukan polisi setelah mengamankan pelaku? Polisi mengamankan celurit sebagai barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta pihak terkait untuk melengkapi berkas kasus.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengikuti update dari [Polres Serang](https://news.detik.com/berita/d-8610548/pria-di-serang-sayat-leher-istri-usai-korban-minta-cerai) secara berkala.

Leave a Comment