BGN Pecat 66 Kepala Dapur MBG, Terlibat Judol hingga ‘Hengki Pengki’
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melakukan pemecatan terhadap 66 kepala dapur yang terlibat dalam berbagai pelanggaran selama menjalankan program Makan Bergizi
Table of Contents
BGN Pecat 66 Kepala Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius
Wahanaberita.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melakukan pemecatan terhadap 66 kepala dapur yang terlibat dalam berbagai pelanggaran selama menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi menyeluruh terhadap berbagai kasus yang dilaporkan. Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidakdisiplinan kerja, absensi tanpa keterangan, hingga keterlibatan dalam perjudian daring atau judol.
Sudaryono, selaku Kepala BGN, menyampaikan bahwa keenam puluh enam individu tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat dari status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Hingga saat ini, kami telah menyelesaikan seluruh proses pemberhentian dan pembinaan untuk 66 kepala dapur yang masuk dalam kategori pemberhentian tidak hormat,” jelas Sudaryono saat ditemui di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/8/2026).
Berbagai Jenis Pelanggaran yang Terungkap
Menurut keterangan Sudaryono, berbagai alasan menjadi dasar pemecatan terhadap para kepala dapur. Di antaranya adalah ketidakhadiran lebih dari sepuluh hari secara berturut-turut, dugaan penipuan, serta keterlibatan dalam judi online. Selain itu, beberapa kasus juga melibatkan phishing, di mana para kepala dapur melaporkan uang mereka hilang akibat scam.
“Indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut, kemudian ada kejadian phishing, yaitu mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain, kemudian ada juga yang terlibat judi online,” ujarnya.
Selain itu, terdapat kepala dapur yang terbukti melakukan tindak pidana maupun meminta uang dalam pengelolaan dapur MBG. Sudaryono menyebut salah satu kasus sebagai “hengki-pengki” yang juga menjadi dasar pemrosesan pemberhentian bagi para PPPK tersebut. Kasus ini menunjukkan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan program.
Kasus Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
Kasus-kasus pelanggaran tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sudaryono menguraikan bahwa 29 kasus berada di Jawa Barat, 19 di Jakarta, 12 di Jawa Tengah, 27 di Jawa Timur, 21 di Sumatera, 9 di Kalimantan, 4 di Sulawesi, serta lima kasus di wilayah lainnya. Sebaran ini menunjukkan bahwa masalah tidak hanya terjadi di satu daerah tertentu.
Selain memproses pemecatan terhadap 66 kepala dapur, BGN juga melakukan pembinaan internal terhadap 60 kasus tambahan. Sebagian besar kasus ini berkaitan dengan konflik antara mitra atau yayasan pengelola dapur dengan kepala dapur. BGN masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan pihak mana yang melakukan pelanggaran.
“Siapa yang salah dan siapa yang keliru, itu yang kita lagi cek. Apakah kepala dapurnya nekan-nekan mitra minta fee, atau mitranya yang nekan-nekan kepala dapurnya, misalnya minta untuk pengurangan atau minta keuntungan lebih sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan, ini kami cek semua,” katanya.
BGN Buka Saluran Pengaduan untuk Masyarakat
Untuk memperkuat pengawasan, BGN membuka tiga saluran pengaduan melalui PO box. Kanal-kanal ini ditujukan bagi internal BGN, mitra atau yayasan, serta masyarakat umum. Sudaryono menjelaskan bahwa PO Box 2045 diperuntukkan bagi pengaduan internal BGN, termasuk pegawai, SPPI, kepala dapur, pengawas gizi, akuntan, maupun orang-orang yang bekerja di dapur MBG.
PO Box 1708 dibuka khusus bagi mitra dan yayasan. Pengaduan dapat berkaitan dengan konflik antara mitra dan kepala dapur, termasuk dugaan permintaan fee ataupun tekanan untuk menekan biaya yang berpotensi menurunkan kualitas makanan. Masyarakat umum dapat menyampaikan pengaduan melalui PO Box 405000.
“Saya sebagai Kepala Badan Gizilah yang mengelola PO box ini. Jadi ini langsung ke saya dan kami berusaha untuk bisa nanti kemudian kami investigasi,” ujar Sudaryono.
“Anda menemukan apa, silakan difoto, silakan disampaikan kepada kami,” katanya.
Sudaryono menegaskan bahwa BGN membuka kanal pengaduan tersebut agar masyarakat maupun orang-orang yang terlibat dalam program MBG dapat menyampaikan laporan, termasuk mereka yang tidak ingin identitasnya diketahui. Dia menekankan bahwa seluruh laporan akan ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola MBG dan mencegah terjadinya pelanggaran maupun kasus keracunan makanan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pemecatan Kepala Dapur
Apa saja pelanggaran yang menyebabkan pemecatan? Pelanggaran meliputi ketidakdisiplinan, absensi lebih dari 10 hari berturut-turut, judi online, phishing, penipuan, dan praktik hengki-pengki.
Bagaimana cara masyarakat melaporkan pelanggaran? Masyarakat dapat melaporkan melalui PO Box 405000 atau menghubungi langsung melalui PO Box yang dikelola oleh Kepala BGN.
Berapa total kasus yang ditangani BGN? BGN menangani 66 kasus pemecatan dan 60 kasus pembinaan internal, sehingga total mencapai 126 kasus.
