Eks Sekda Konawe Selatan Pakai Pelat Palsu Saat Digerebek Bareng Selingkuhan
Kasus terbaru yang mencuri perhatian publik Sulawesi Tenggara melibatkan Eks Sekda Konawe Selatan Pakai pelat nomor palsu saat sedang digerebek bersama
Table of Contents
Eks Sekda Konawe Selatan Pakai Pelat Palsu Saat Digerebek Bersama Selingkuhan
Wahanaberita.com – Kasus terbaru yang mencuri perhatian publik Sulawesi Tenggara melibatkan Eks Sekda Konawe Selatan Pakai pelat nomor palsu saat sedang digerebek bersama seorang wanita yang diduga sebagai selingkuhannya. Ichsan Porosi, mantan Sekretaris Daerah Konawe Selatan berusia 56 tahun, tertangkap tangan dalam kondisi mengendarai mobil dinas pemerintah daerah dengan pelat nomor yang tidak terdaftar secara resmi.
Menurut keterangan resmi dari Kapolresta Kendari, Kombes Edwin L Sengka, mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang dikendarai Ichsan merupakan kendaraan dinas milik Pemkab Konawe Selatan. Namun, kendaraan tersebut tidak tercatat dalam sistem identifikasi resmi yang ada di Direktorat Lalu Lintas maupun Samsat.
“Ini mobil dinas di Pemkab Konawe Selatan. Ini tidak teridentifikasi di Direktorat Lalu Lintas, di Samsat,” ujar Kombes Edwin L Sengka saat memberikan keterangan kepada detikSulsel pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.
Pelat nomor B-1483-PDW yang terpasang pada kendaraan tersebut ternyata tidak ditemukan dalam database resmi. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelat tersebut dipastikan bukan pelat nomor resmi. Kejadian ini terjadi pada malam hari, Minggu, 2 Agustus 2026, di kawasan perumahan Pradana Residence 9 Hombis yang terletak di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari.
Dugaan Penganiayaan Berat Terhadap Adik Ichsan
Penggerebekan yang dilakukan oleh Clementia Corry Ratna, istri sah Ichsan, bersama dengan anggota keluarganya termasuk Andriani Porosi, adik kandung Ichsan yang berusia 50 tahun, berujung pada dugaan penganiayaan berat. Pada saat itu, Andriani berusaha menghalangi mobil dengan cara berdiri di depan kendaraan agar Ichsan turun dari mobil.
“Si tersangka ini melakukan perlawanan dengan menggeser-geser mobil hingga pada akhirnya, mungkin dia dalam keadaan kepepet. Tetapi di situ ada istri dan anak kandung, secara kualifikasi itu kami analisis bisa kami canangkan sebagai penganiayaan berat,” jelas Kompol Welliwanto, Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Kompol Welliwanto Malau menambahkan bahwa tindakan Ichsan yang menggeser-geser mobil saat ada istri dan anak kandungnya di dalam kendaraan dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat. Hal ini mengingat adanya pihak-pihak rentan yang berada di dalam kendaraan saat kejadian berlangsung.
Proses Hukum dan Dampak Kasus
Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan seorang pejabat tinggi daerah yang sebelumnya dikenal sebagai sosok berpengaruh di Konawe Selatan. Eks Sekda Konawe Selatan Pakai pelat palsu menunjukkan adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau upaya untuk menghindari identifikasi resmi.
Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua aspek kasus ini. Termasuk di dalamnya adalah dugaan penganiayaan terhadap Andriani dan penggunaan kendaraan dinas dengan pelat nomor tidak resmi. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas pemerintah oleh pejabat daerah. Penggunaan mobil dinas dengan pelat nomor palsu dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap integritas para pejabat pemerintah.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ichsan Porosi
1. Kapan kejadian penggerebekan terhadap Ichsan Porosi terjadi? Kejadian penggerebekan berlangsung pada malam hari, Minggu, 2 Agustus 2026, di kawasan perumahan Pradana Residence 9 Hombis, Kendari.
2. Apa yang dilakukan Andriani saat penggerebekan berlangsung? Andriani, adik kandung Ichsan, berusaha menghalangi mobil dengan cara berdiri di depan kendaraan agar Ichsan turun dari mobil.
3. Mengapa pelat nomor B-1483-PDW dianggap palsu? Pelat nomor tersebut tidak ditemukan dalam database Direktorat Lalu Lintas maupun Samsat, sehingga dipastikan bukan pelat nomor resmi.
4. Siapa yang melakukan penggerebekan terhadap Ichsan? Penggerebekan dilakukan oleh Clementia Corry Ratna, istri sah Ichsan, bersama dengan anggota keluarganya termasuk Andriani.
5. Apa dugaan hukum yang akan diajukan terhadap Ichsan? Dugaan hukum yang akan diajukan termasuk penganiayaan berat dan penggunaan kendaraan dinas dengan pelat nomor tidak resmi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengakses berita terkait di [detikSulsel](https://news.detik.com/sulsel).
