Kolom

Pelembagaan Fungsi Pengelolaan Aset

Pelembagaan Fungsi Pengelolaan Aset menjadi isu penting dalam reformasi hukum Indonesia. Tujuan utama pendirian sebuah institusi adalah untuk melaksanakan

Desk Kolom
Published Agustus 6, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
Foto : James Thomas - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Membangun Sistem Pengelolaan Aset Tindak Pidana yang Efektif
  2. Related Reading

Membangun Sistem Pengelolaan Aset Tindak Pidana yang Efektif

Wahanaberita.com – Pelembagaan Fungsi Pengelolaan Aset menjadi isu penting dalam reformasi hukum Indonesia. Tujuan utama pendirian sebuah institusi adalah untuk melaksanakan tugas spesifik. Oleh karena itu, tantangan mendasar dalam pembentukan lembaga bukan terletak pada keberadaan organisasi itu sendiri, melainkan pada adanya fungsi kenegaraan yang belum tertangani secara optimal (Malian, 2022).

Dalam diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, terdapat rekomendasi untuk mendirikan entitas khusus yang bertanggung jawab atas aset sitaan dan rampasan dari kejahatan. Ide ini muncul karena adanya kebutuhan mendesak. Pemerintah tidak boleh sekadar menyita atau merampas harta hasil kejahatan, namun juga harus mampu merawat, mengelola, mengevaluasi, memanfaatkan, serta mengembalikan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

Evaluasi Fungsi yang Sudah Ada

Apakah fungsi pengelolaan aset tersebut benar-benar belum berjalan? Jika ditelusuri lebih dalam, manajemen harta hasil tindak pidana sebenarnya sudah tersebar dalam berbagai regulasi.

Pertama, Kejaksaan saat ini telah membentuk Badan Pemulihan Aset berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024. Entitas ini tidak hanya melaksanakan tugas penelusuran, perampasan, dan pengembalian harta, tetapi juga memiliki unit khusus yang menangani manajemen aset sitaan, barang rampasan, barang bukti, dan benda sita eksekusi.

Kedua, Pasal 130 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa benda sitaan dapat disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Ketiga, dalam ranah pengelolaan harta negara, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki pengalaman kelembagaan yang panjang dalam mengelola aset bernilai ekonomi tinggi.

Regulasi-regulasi tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia seharusnya sudah mengenal kelembagaan khusus untuk penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan. Fungsi pengelolaan aset sudah ada. Namun, yang terjadi adalah fungsi tersebut tersebar dalam berbagai institusi dengan mandat, dasar hukum, dan ruang lingkup yang berbeda.

Meninjau Kembali Pembentukan Lembaga Baru

Oleh karena itu, fokus utama RUU Perampasan Aset seharusnya bukan pembentukan lembaga baru. Fokus utamanya adalah menilai kecukupan pengaturan dan kelembagaan yang saat ini menjalankan fungsi penelusuran, penyimpanan, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana yang tersebar di berbagai institusi.

Terdapat tiga hal yang menjadi indikatornya. Pertama, kemampuan koordinasi antarinstansi. Saat ini fungsi pemulihan aset tersebar, misalnya pada Kejaksaan atau Rupbasan. Konsekuensinya, semakin banyak institusi yang terlibat, semakin besar pula risiko fragmentasi kewenangan, keterlambatan pengalihan aset, dan ketidakjelasan tanggung jawab.

Kedua, kemampuan menjaga nilai ekonomi aset. Aset hasil kejahatan sering kali mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung. Kendaraan rusak karena terlalu lama disimpan, sedangkan tanah dan bangunan tidak terawat. Bahkan, aset tertentu dapat kehilangan nilai ekonominya sama sekali. Alhasil, kemampuan mempertahankan nilainya sampai dapat dimanfaatkan atau dilelang menjadi krusial.

Ketiga, kemampuan membangun akuntabilitas. Semakin besar nilai aset yang dikelola negara, semakin besar pula risiko penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, mekanisme pengawasan, pelaporan, audit, dan pengendalian konflik kepentingan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Jika indikator-indikator tersebut dinilai belum terpenuhi secara memadai, terdapat sekurang-kurangnya dua pilihan kebijakan. Pertama, memperkuat dan mengintegrasikan fungsi yang telah ada. Kedua, melakukan sentralisasi fungsi melalui pembentukan lembaga khusus yang berdiri tersendiri.

Namun demikian, kedua pilihan ini tetap menimbulkan sejumlah persoalan. Beberapa di antaranya: bagaimana hubungan lembaga baru tersebut dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan? Bagaimana kedudukannya terhadap Rupbasan? Apakah kewenangan pengelolaan aset negara di Kementerian Keuangan akan dialihkan sebagian?

Menetapkan Fokus RUU Perampasan Aset

Pembentukan lembaga pengelola aset tidak berarti menghadirkan fungsi yang sama sekali baru. Saat ini, berbagai instansi sudah menjalankan fungsi penelusuran, penyimpanan, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Masalahnya, fungsi-fungsi tersebut tersebar di beberapa lembaga dengan kewenangan yang berbeda.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak perlu terjebak pada perdebatan tentang perlu atau tidaknya lembaga baru. Hal yang lebih penting adalah menata fungsi yang sudah ada agar bekerja dalam satu sistem yang terpadu.

Pelembagaan Fungsi Pengelolaan Aset bukan sekadar membentuk institusi baru, melainkan memastikan koordinasi yang efektif antarlembaga yang sudah ada untuk memaksimalkan nilai aset negara.

FAQ: Pelembagaan Fungsi Pengelolaan Aset

Apa itu Pelembagaan Fungsi Pengelolaan Aset? Pelembagaan Fungsi Pengelolaan Aset merujuk pada upaya formalisasi dan penguatan struktur kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset hasil tindak pidana di Indonesia.

Siapa saja lembaga yang saat ini mengelola aset sitaan? Beberapa lembaga utama meliputi Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset, Rupbasan di bawah Kementerian Hukum dan HAM, serta DJKN di Kementerian Keuangan.

Mengapa pelembagaan fungsi pengelolaan aset penting? Tanpa pelembagaan yang jelas, aset hasil kejahatan dapat mengalami penurunan nilai, terjadi fragmentasi kewenangan, dan kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Bagaimana hubungan RUU Perampasan Aset dengan pelembagaan fungsi pengelolaan aset? RUU Perampasan Aset memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk pelembagaan fungsi pengelolaan aset, baik melalui penguatan lembaga existing maupun pembentukan lembaga baru.

Apakah pelembagaan fungsi pengelolaan aset akan mengubah sistem yang ada? Tidak harus. Pelembagaan dapat dilakukan melalui penguatan koordinasi antarlembaga yang sudah ada tanpa perlu mengubah seluruh struktur yang telah berjalan.

Leave a Comment