MAKI: Kualitas KPK Terindikasi Menurun Akibat Kebocoran Data
Wahanaberita.com – Kasus terbaru yang mengguncang publik Indonesia melibatkan seorang staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Peristiwa ini menarik perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melalui Koordinator Boyamin Saiman menilai adanya indikasi penurunan kualitas pada lembaga antirasuah tersebut. Boyamin menyatakan bahwa kerahasiaan penyidikan yang selama ini dijaga sangat ketat kini patut dipertanyakan kembali oleh masyarakat luas.
Transformasi Praktik Kerahasiaan KPK
Boyamin Saiman menjelaskan secara rinci bahwa pada masa lalu, akses terhadap informasi penanganan perkara di KPK sangat terbatas dan ketat. Pelapor kasus pun tidak selalu memperoleh perkembangan penyidikan karena seluruh proses dijaga kerahasiaannya dengan baik. Ia memberikan contoh pengalaman pribadinya saat berurusan dengan KPK dalam berbagai kasus yang pernah ia laporkan.
Menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia itu tidak bocor. Dulu meskipun saya dekat dengan KPK, saya hanya tahu laporan saya. Bahkan laporannya sudah dikembangkan seperti apa pun saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidikan, kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan bahwa selama ini pelapor hanya bisa mempertanyakan apabila laporannya tidak kunjung diproses. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengajukan gugatan praperadilan. Boyamin mencontohkan kasus dugaan korupsi haji sebagai ilustrasi bagaimana mekanisme ini bekerja dalam praktik.
Paling-paling saya hanya bisa bertanya kenapa laporan saya tidak jalan-jalan, lalu menggugat praperadilan. Seperti terakhir dalam kasus dugaan korupsi haji. Saya pikir KPK masih seperti itu, rahasia-rahasia penyidikan tetap terjaga dengan baik, ujarnya.
Kerahasiaan Berlapis yang Mulai Longsor
Boyamin menjelaskan bahwa dahulu kerahasiaan penanganan perkara diterapkan secara berlapis dan sistematis. Pegawai yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, termasuk satgas lain, tidak mengetahui perkembangan penyidikan. Sistem ini memastikan bahwa hanya pimpinan, deputi, dan satgas yang menangani yang mengetahui detail perkara saat gelar perkara berlangsung.
Kasus yang menyeret staf administrasi KPK menjadi perhatian serius menurut Boyamin. Hal ini karena yang bersangkutan memiliki posisi sebagai ajudan pimpinan sehingga berpotensi mengetahui informasi perkara yang sedang ditangani. Ia menilai potensi kebocoran informasi sangat besar dalam kasus ini mengingat posisi strategis tersangka.
Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap, tanda kutip ya, mencuri dengar, mencuri lihat, lalu melacak perkara-perkara yang berpotensi dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini sangat bahaya, ucapnya.
Rincian Kasus Pemerasan dan Tersangka
Boyamin pun tidak menutup kemungkinan terdapat perkara lain yang juga terdampak kebocoran informasi. Menurutnya, kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang bisa saja hanya terungkap karena telah terbongkar lebih dulu. Jika tidak ditangkap, masyarakat mungkin tidak tahu ada persoalan seperti ini yang terjadi di balik layar.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangkanya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan staf administrasi di KPK. Setya memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Kemudian, Lilik menggunakan informasi ini untuk memeras Anom. Karena itu, Anom memeras para bawahannya. Anom berhasil mengumpulkan uang Rp 1,9 miliar yang Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan ke Lilik.
Berikut ini daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang 2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati 3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta 4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

