Berita

7 Kejari Baru Dibentuk, Kejagung Segera Tunjuk Pejabat dan Kantor Sementara

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri baru sebagai bagian dari reformasi kelembagaan nasional

Desk Berita
Published Juli 29, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com

7 Kejari Baru Dibentuk Kejagung Segera Tunjuk Pejabat dan Kantor Sementara untuk Operasional Optimal

Wahanaberita.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri baru sebagai bagian dari reformasi kelembagaan nasional. Pembentukan ini merupakan langkah strategis yang dilakukan untuk memperkuat sistem peradilan pidana di tingkat daerah. 7 Kejari Baru Dibentuk Kejagung menandai era baru dalam pelayanan hukum kepada masyarakat Indonesia.

Dasar Hukum dan Proses Pembentukan

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 pada tanggal 2 Juli 2026. Dokumen resmi ini menjadi landasan hukum bagi pembentukan satuan kerja Kejaksaan Negeri baru di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari regulasi ini adalah memperlancar tugas-tugas para jaksa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Pembentukan tujuh Kejari baru ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui kajian mendalam mengenai kebutuhan wilayah. Setiap daerah yang ditetapkan memiliki karakteristik geografis dan demografis yang memerlukan kehadiran Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan.

Daftar Lengkap Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Perpres tersebut, berikut adalah ketujuh Kejaksaan Negeri yang ditetapkan pembentukannya:

Pertama, Kejaksaan Negeri Pangandaran yang berpusat di Parigi. Kedua, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang dengan kedudukan di Ciruas. Ketiga, Kejaksaan Negeri Tana Tidung yang berlokasi di Tideng Pale. Keempat, Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya. Kelima, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota yang berpusat di Harau. Keenam, Kejaksaan Negeri Raja Ampat dengan kedudukan di Waisai. Ketujuh, Kejaksaan Negeri Pesisir Barat yang berkedudukan di Krui.

Setiap Kejari baru ini memiliki wilayah hukum yang jelas dan akan melayani masyarakat di daerah masing-masing. Penetapan lokasi kantor sementara dilakukan berdasarkan pertimbangan aksesibilitas dan kebutuhan operasional.

Respons Resmi Kejagung

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa pembentukan satuan kerja baru ini merupakan bentuk respons terhadap kebutuhan kelembagaan di wilayah-wilayah yang sudah memiliki pemerintahan daerah masing-masing.

“Pembentukan satuan kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut,” kata Anang melalui keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Anang, kehadiran Kejari baru ini dinilai sangat penting sebagai komponen yang melengkapi sistem peradilan pidana nasional. Hal ini sejalan dengan visi Kejagung untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di seluruh Indonesia.

Penyiapan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia

Kejagung saat ini sedang fokus pada dua aspek utama, yaitu penyediaan sarana perkantoran dan pemenuhan sumber daya manusia. Untuk infrastruktur, Kejaksaan Agung menyiapkan fasilitas sementara yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan tugas operasional sehari-hari.

“Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” tuturnya.

Sementara itu, proses penunjukan jaksa dan pegawai untuk mengisi pos-pos struktural di ketujuh Kejari baru juga akan segera dilakukan. Penunjukan ini akan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman para calon pejabat.

“Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut,” imbuhnya.

Implementasi Bertahap dan Dampak bagi Masyarakat

Terkait pembangunan gedung permanen, Anang menjelaskan bahwa prosesnya akan dilaksanakan secara bertahap. Penjadwalan ini disesuaikan dengan mekanisme penganggaran serta kesiapan sarana prasarana yang tersedia saat ini.

“Adapun mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku,” jelas Anang.

Pasal 5 dalam Perpres tersebut juga mengatur bahwa pengoperasian tujuh Kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, hingga susunan organisasi akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Anang berharap kehadiran tujuh Kejari baru ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas. Pelayanan hukum yang lebih optimal dan efektif diharapkan dapat terwujud dalam jangka waktu dekat.

“Diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forkopimda dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Anang.

Leave a Comment