Investigasi Polda Metro Jaya Mengungkap Peran 8 Tersangka Sindikat Buzzer dalam Penyebaran Hoaks
Wahanaberita.com – Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan buzzer digital yang aktif menyebarkan informasi palsu melalui berbagai platform media sosial. Operasi besar-besaran ini mengungkap Peran 8 Tersangka Sindikat Buzzer yang masing-masing memegang tanggung jawab berbeda dalam rantai produksi konten hoaks. Delapan individu ini ditetapkan sebagai tersangka dengan fungsi spesifik yang saling terkait dalam ekosistem propaganda digital.
Proses Investigasi dan Penangkapan Tersangka
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan hukum yang masuk ke kepolisian. Tim penyidik kemudian melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang beroperasi secara terorganisir. Hasil investigasi menunjukkan bahwa status penyelidikan telah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. Hingga saat ini, enam tersangka telah ditangkap dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir, kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Peran Masing-Masing Tersangka dalam Sindikat
Delapan tersangka yang diamankan memiliki inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Setiap individu memegang fungsi spesifik dalam ekosistem penyebaran hoaks. ADIK bertanggung jawab mengirim narasi konten serta melakukan briefing. Sementara itu, BCK juga berperan dalam pengiriman narasi konten. AYV menjadi pengelola dan pemegang akun media sosial, sedangkan YAP dan MMAA berfungsi sebagai editor konten. YNI menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar yang mendukung, G menawarkan proyek, dan S menangani desain grafis.
Dalam struktur ini, Peran 8 Tersangka Sindikat Buzzer terlihat sangat terorganisir. Mulai dari penerima dana hingga editor konten, setiap anggota memiliki tugas yang jelas dan saling melengkapi. Koordinasi antar anggota sindikat ini memungkinkan penyebaran hoaks dilakukan secara masif dan terukur melalui berbagai platform media sosial.
Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Negara
Iman menegaskan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan pidana korupsi terkait pembayaran yang dilakukan para tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terjadi penyalahgunaan keuangan negara dalam kasus ini. Jika terbukti, hal ini dapat menambah berat tuntutan hukum terhadap seluruh anggota sindikat.
Kemudian, tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya, tuturnya.
Selain itu, tim penyidik saat ini sedang mengumpulkan seluruh konten yang diunggah oleh para tersangka. Polisi belum dapat menjelaskan secara rinci jenis konten apa saja karena proses penyidikan masih berlangsung. Terkait akun dan konten, Iman menyatakan bahwa hal tersebut termasuk dalam substansi penyidikan.
Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri, ungkapnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Dengan demikian, Peran 8 Tersangka Sindikat Buzzer dalam kasus ini tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

