PMJ Ungkap Bayaran Sindikat Buzzer: Harga Fleksibel Sesuai Isu
Wahanaberita.com – Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan sindikat buzzer yang aktif menyebarkan informasi palsu di berbagai platform media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar, PMJ Ungkap Bayaran Sindikat Buzzer dengan besaran yang sangat variatif. Nilai pembayaran yang diterima oleh para pelaku tidak bersifat tetap, melainkan bergantung pada beberapa faktor penentu yang kompleks. Faktor-faktor tersebut meliputi durasi waktu pengerjaan, jenis topik yang diangkat, serta tingkat kesulitan yang diminta oleh pemesan proyek.
Nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya.
— Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (27/7/2026)
Dalam operasi yang dilakukan secara intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 220 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari pembayaran proyek yang telah diselesaikan oleh para anggota sindikat. Penemuan ini telah dikonfirmasi oleh para tersangka sebagai dana yang memang diperuntukkan bagi penyelesaian proyek-proyek konten hoax. Uang tersebut ditemukan saat proses penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh tim penyidik.
Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah). Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran proyek tersebut.
— Kombes Iman Imanuddin
Periode Operasi dan Potongan Tindak Pidana
Para pelaku dalam kasus ini telah aktif menjalankan aksinya sejak tahun 2024. Polda Metro Jaya berencana melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai asal-usul dana serta identitas pemesan proyek konten palsu tersebut. Selain itu, pihak berwenang juga sedang meneliti keterkaitan antara kasus ini dengan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi penting karena jika dana yang digunakan berasal dari uang negara, maka dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024. Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan, bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya.
— Kombes Iman Imanuddin
Struktur Sindikat dan Para Tersangka
Sindikat ini memiliki pembagian peran yang jelas di antara anggotanya. Beberapa fungsi yang dijalankan meliputi perekrutan dan pembiayaan, pembuatan konten, penyebaran konten, serta perbantuan untuk mengangkat konten atau yang dikenal dengan istilah booster. Selain itu, terdapat juga kegiatan penyebaran konten secara masif untuk keperluan blasting. Struktur yang terorganisir ini memungkinkan sindikat bekerja secara efisien dalam menyebarkan informasi palsu.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan delapan orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Keenam tersangka pertama memiliki peran spesifik dalam operasional konten. AD bertanggung jawab mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing. BC juga mengirim narasi konten. AY berperan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial yang digunakan untuk perbuatan melawan hukum. YAP bertugas sebagai editor konten. YNI menyediakan jasa mengakselerasi komen. Sementara MMA juga berperan sebagai editor.
Sementara itu, dua tersangka lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. G berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial, sedangkan S bertugas sebagai desain grafis. Kedua tersangka ini memiliki peran krusial dalam mendukung operasional sindikat secara keseluruhan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi meliputi pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Proses hukum akan berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana PMJ Ungkap Bayaran Sindikat Buzzer dengan sistem pembayaran yang fleksibel. Sindikat ini berhasil beroperasi selama beberapa tahun dengan struktur yang terorganisir. Masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Polda Metro Jaya akan terus melakukan operasi penindakan terhadap jaringan serupa di masa mendatang.

