Berita

Polisi Usut Sosok Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoax

Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sindikat buzzer yang aktif memproduksi serta mendistribusikan informasi palsu di platform media sosial sejak awal tahun

Desk Berita
Published Juli 28, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Mary Anderson - wahanaberita.com

Penyelidikan Sindikat Buzzer Hoax Meluas ke Pemesan dan Aliran Keuangan

Wahanaberita.com – Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sindikat buzzer yang aktif memproduksi serta mendistribusikan informasi palsu di platform media sosial sejak awal tahun 2024. Saat ini, pihak kepolisian tengah menelusuri identitas pemesan utama serta pergerakan dana yang terlibat dalam kasus ini.

Kombes Iman Imanuddin, selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa Ditreskrimum telah menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kelompok propaganda digital yang beroperasi secara terstruktur. Kelompok ini dikenal melakukan publikasi berita bohong, fitnah, dan provokasi secara terorganisir.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Tujuh Tersangka Ditahan, Satu Masih Ditelusuri

Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Masing-masing individu memiliki fungsi berbeda-beda, mulai dari editor konten, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek kepada para buzzer.

“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman.

Menurut Iman, proses penyidikan masih berlanjut karena polisi terus mengejar pihak pemesan dari sindikat tersebut. Penyidik juga telah mengamankan jembatan utama yang menghubungkan sindikat dengan pemesan utamanya.

“Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” jelas Iman.

Potensi Jeratan Pasal Korupsi

Iman menambahkan bahwa jika terungkap bahwa pemesan merupakan penyelenggara negara yang menggunakan anggaran negara, maka pasal baru akan diterapkan. Pelanggaran ini berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana,” jelas Iman.

Dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, sanksi ini akan berlaku jika terbukti ada penyalahgunaan uang negara.

Sita Rp 220 Juta dari Proyek Sejak 2024

Nilai setiap proyek konten yang dikerjakan sindikat bervariasi, bergantung pada interval waktu, isu yang diangkat, dan tingkat kesulitan. Hasil penyidikan sementara menunjukkan petugas berhasil menyita uang senilai Rp 220 juta yang diduga diterima pelaku dari pihak pemesan.

“Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000,” kata Iman.

Iman menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pembayaran proyek yang telah berlangsung sejak tahun 2024. Tersangka telah mengonfirmasi bahwa uang tersebut merupakan bagian dari pembayaran proyek.

“Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024,” tuturnya.

Menurut Iman, pembayaran dari setiap proyek yang dikerjakan sindikat dilakukan secara tunai. Namun, dari koordinator, dana disebar ke para buzzer dan pembuat konten melalui transfer, sehingga terdeteksi adanya aliran pembagian dana dari koordinator ke para buzzer maupun ke pembuat konten.

“Pembayarannya dilakukan selama ini dengan cara tunai. Dengan cara tunai, namun dari si koordinator disebar ke para buzzer dan para pembuat konten itu melalui transfer, sehingga kami juga menemukan ada aliran pembagian dana dari si koordinator ke para buzzer maupun ke pembuat konten,” pungkas Iman.

Leave a Comment