Berita

Solution For: Israel Kembali Serbu Masjid Al Aqsha, HNW Minta OKI Bergerak

Israel Kembali Serbu Masjid Al Aqsha, HNW Minta OKI Bergerak Solution For: Peristiwa serangan Israel terhadap Masjid Al Aqsha kembali memicu perdebatan

Desk Berita
Published Mei 16, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Israel Kembali Serbu Masjid Al Aqsha, HNW Minta OKI Bergerak

Solution For: Peristiwa serangan Israel terhadap Masjid Al Aqsha kembali memicu perdebatan global, dengan Organisasi Hak Umat Islam (HNW) menegaskan perlunya solusi untuk mengatasi provokasi tersebut. HNW menyerukan Otoritas Kerja Sama Islam (OKI) dan komunitas internasional untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam melindungi situs suci yang merupakan bagian dari warisan budaya dan agama umat Islam.

Peristiwa Serangan Terhadap Masjid Al Aqsha

“Tindakan para zionis itu jelas sangat provokatif. Mereka tidak malu lagi mengklaim penguasaan atas kawasan Masjid Al Aqsha dengan secara vulgar dan arogan melanggar kesepakatan yang menetapkan bahwa Masjid Al Aqsha harus dilindungi sebagai situs suci dan warisan umat Islam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).

Solution For: Serangan yang terjadi pada akhir Mei 2026 menimbulkan reaksi luas dari berbagai pihak. Umat Islam di seluruh dunia menganggap kejadian tersebut sebagai bentuk penindasan atas kebebasan beragama dan hak-hak mereka. Selain itu, HNW memandang bahwa tindakan ini memberikan tekanan lebih besar terhadap kemungkinan solusi untuk menyelesaikan konflik di Yerusalem Timur.

Dasar Hukum Kepemilikan Masjid Al Aqsha

HNW merujuk pada beberapa resolusi internasional sebagai dasar klaim bahwa Masjid Al Aqsha merupakan tempat ibadah yang diakui secara global. Salah satunya adalah resolusi UNESCO, organ PBB yang menangani urusan kebudayaan dan pendidikan, yang telah menyatakan Masjid Al Aqsha sebagai warisan dan tempat suci Islam sejak 2016.

Menurut HNW, jika melihat ke masa lalu, komisi yang dibentuk oleh Inggris dengan persetujuan Liga Bangsa-Bangsa (sebelum PBB berdiri) pada 1930 sudah menegaskan hak umat Islam atas Tembok Barat di kompleks Masjid Al Aqsha. Dalam kesepakatan tersebut, Tembok Barat diakui sebagai bagian integral dari kawasan Haram-esh-Sherif, yang menjadi properti waqf umat Islam.

Keputusan ini juga diakui dalam Washington Declaration pada 1994, yang diiringi perjanjian Wadi Araba antara Yordania dan Israel. Pihak Israel telah mengakui keberadaan Kerajaan Yordania sebagai pengelola utama kompleks Masjid Al Aqsha di Yerusalem. Oleh karena itu, secara yuridis, pemerintah Yordania melalui Kementerian Wakaf dan Urusan Agama dianggap sebagai pihak yang berwenang mengelola masjid tersebut.

Protes Internasional dan Tanggapan dari OKI

HNW menekankan bahwa provokasi Israel terhadap Masjid Al Aqsha bertentangan dengan kesepakatan internasional sebelumnya. “Kasus ini sangat mendesak dan penting untuk dituntaskan oleh OKI bersama negara-negara anggotanya, termasuk Yordania,” ujarnya.

Solution For: Protes internasional terus meningkat, dengan banyak negara menginginkan solusi untuk memperkuat posisi Yordania dalam mengelola Masjid Al Aqsha. HNW berharap OKI dapat menjadi pengambil kebijakan yang aktif dalam menyelesaikan situasi ini. Selain itu, lembaga ini menekankan perlunya kerja sama yang lebih intensif antara OKI dan Otoritas Palestina.

Komisi tersebut juga menetapkan bahwa umat Yahudi berhak mengakses Tembok Barat untuk beribadah, tetapi dengan batasan-batasan tertentu, seperti larangan menggunakan area sekitar untuk menyampaikan pernyataan politik atau berdemonstrasi. “Tindakan Bein-Gvir, seperti mengibarkan bendera Israel di kompleks Masjid Al Aqsha, jelas melanggar kesepakatan internasional ini,” tambahnya.

Upaya untuk Menciptakan Solusi untuk Persatuan

Solution For: HNW menginginkan Otoritas Palestina dapat memperkuat peran mereka dalam menjaga serta membebaskan Masjid Al Aqsha dari penguasaan Zionis Israel. Selain itu, HNW mengusulkan adanya solusi untuk menciptakan persatuan antar faksi Palestina, termasuk dengan mereka yang berada di Jalur Gaza.

“Tidak hanya cukup berhenti pada kecaman sekeras apapun, tetapi juga harus ada tindakan nyata untuk menciptakan persatuan dan kolaborasi antara faksi-faksi, termasuk dengan mereka yang berada di Jalur Gaza,” tukasnya.

HNW berharap OKI dan lembaga internasional lainnya dapat menjadi mediator dalam upaya solusi untuk menyelesaikan konflik. Menurut lembaga ini, penyelesaian masalah tersebut memerlukan dukungan kolektif dari berbagai negara dan organisasi, serta kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak umat Islam.

Leave a Comment