Berita

Meeting Results: Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana

Meeting Results: Habiburokhman Mengungkap Presiden Tak Campuri Urusan Hukum Acara Pidana Meeting Results - Dalam sebuah meeting results yang berlangsung di

Desk Berita
Published Juli 20, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : Mark Williams - wahanaberita.com

Meeting Results: Habiburokhman Mengungkap Presiden Tak Campuri Urusan Hukum Acara Pidana

Wahanaberita.com – Dalam sebuah meeting results yang berlangsung di Komisi III DPR, anggota dewan Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah terlibat langsung dalam proses hukum pidana. Ia menegaskan bahwa Presiden memiliki rekam jejak yang jelas dalam hal ini, dengan tidak ada tindakan intervensi yang tercatat dari beliau. Pernyataan ini muncul dalam konteks diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang dianggap sebagai bagian penting dari upaya memperkuat keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR

Meeting results ini dihadiri oleh sejumlah ahli hukum dan akademisi, termasuk Faisal Santiago, profesor hukum dari Universitas Borobudur, yang memberikan masukan terkait Pasal 7 hingga 11 draf RUU. Habiburokhman mengungkapkan bahwa dalam diskusi tersebut, fokus utama adalah memastikan proses hukum tetap independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. “Proses hukum harus tetap jernih dan terpisah dari campur tangan siapa pun, termasuk Presiden,” tambahnya, menekankan pentingnya kewenangan jaksa penuntut dalam menegakkan hukum.

Dalam meeting results, Habiburokhman juga menyoroti perlunya aturan tegas di Pasal 11 RUU Perampasan Aset. Ia mengingatkan bahwa jika Presiden diberikan wewenang untuk campur tangan dalam hukum pidana, maka ada risiko kekacauan dalam sistem peradilan. “Ini penting karena jika tidak dijelaskan secara jelas, bisa terjadi kesalahpahaman mengenai peran Presiden dalam pengambilan keputusan hukum,” jelasnya.

Kasus Praktis: Heri Susanto Sebagai Contoh

Sebagai contoh, Habiburokhman menyinggung kasus Ketua Ombudsman Heri Susanto, mantan anggota DPP Gerindra yang ditangkap kejaksaan. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Heri Susanto berjalan normal tanpa adanya intervensi dari Presiden. “Faktanya, beberapa mantan kader kami pernah terlibat dalam kasus hukum, tetapi semuanya sesuai prosedur. Bahkan Heri Susanto, yang merupakan kader beliau, ditangkap tanpa campur tangan,” tambahnya.

Dalam meeting results, Habiburokhman juga memaparkan sikap Presiden Prabowo terhadap kader partainya. Ia menyatakan bahwa Presiden selalu tegas dalam memberikan arahan kepada anggota partai, termasuk para anggota DPR. “Beliau pernah berkali-kali mengingatkan kader-kader kami untuk hati-hati dalam menjalankan tugas, termasuk menjaga konsistensi dalam proses hukum,” ujarnya, menekankan bahwa Presiden tidak pernah mendukung anggota kader yang melanggar hukum.

Meeting results ini juga menjadi kesempatan untuk menggali lebih dalam mengenai tugas dan fungsi Presiden dalam sistem hukum. Habiburokhman mengungkapkan bahwa Presiden seharusnya hanya menjadi pengambil keputusan politik, sementara proses hukum pidana tetap dijalankan secara mandiri oleh lembaga-lembaga peradilan. “Kita perlu memisahkan tugas kepresidenan dari fungsi hukum. Jika tidak, risiko kesan tidak adil akan meningkat,” jelasnya.

Komentar Habiburokhman muncul dalam konteks kekhawatiran mengenai penyalahgunaan wewenang oleh Presiden dalam memengaruhi kasus-kasus hukum. Dalam meeting results, ia mengingatkan bahwa ketegasan dalam aturan hukum harus dijaga agar tidak ada ruang bagi intervensi yang tidak terdokumentasi. “Penting untuk menghindari kekacauan, terutama dalam proses hukum yang berkaitan dengan aset atau kepentingan pribadi,” tambahnya.

Leave a Comment