Latest Program: Tiga Aktor Intelektual Culik dan Bunuh Kacab Bank Ilham Divonis 10-13 Tahun Penjara
Wahanaberita.com – Sidang kasus penculikan serta pembunuhan terhadap manajer cabang bank Ilham Pradipta berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (20/7/2026). Ketiga terdakwa yang terbukti bersalah, Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni, masing-masing menerima hukuman antara 10 hingga 13 tahun penjara. Putusan ini menegaskan bahwa tiga aktor intelektual terlibat dalam upaya menghilangkan nyawa korban sebagai bagian dari rencana kejahatan yang direncanakan secara matang.
“Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono, dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain,” ujar ketua majelis hakim Juandra saat mengumumkan putusan. Putusan ini mencerminkan keputusan hukum yang tegas dalam menangani kasus terkait Latest Program yang mengguncang dunia perbankan.
Ketiga tersangka, yang disebut sebagai aktor intelektual, memiliki peran penting dalam perencanaan dan eksekusi kejahatan. Candy alias Ken dan Dwi Hartono mendapat hukuman maksimal 13 tahun penjara, sementara Antonius Aditia Maharjuni diberi hukuman 10 tahun. Mereka juga dikenai tugas membayar restitusi dengan nominal yang berbeda. Dalam Latest Program ini, korban dipaksa menjadi bagian dari skenario transfer dana yang direncanakan selama beberapa bulan.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim melibatkan ancaman penjara tambahan jika restitusi tidak terbayar dalam waktu 30 hari. Candy dan Dwi Hartono diancam penjara tambahan 2 tahun, sedangkan Antonius Aditia Maharjuni dikenai ancaman 1 tahun 3 bulan. Ini menunjukkan upaya pihak berwenang untuk memastikan kewajiban finansial terdakwa terpenuhi dalam rangka menegakkan keadilan. Latest Program ini juga menjadi contoh bagaimana kejahatan terorganisir bisa merugikan sistem keuangan nasional.
Kasus Eras: 9 Tahun Penjara untuk Aktor Intelektual Lainnya
Dalam rangka menyelidiki kejahatan yang lebih luas, hakim juga memutuskan hukuman untuk Erasmus Wawo alias Eras. Ia dinyatakan bersalah dan menerima hukuman penjara selama 9 tahun. Eras dipandang sebagai bagian dari jaringan kejahatan yang bekerja sama dengan tiga aktor intelektual lainnya dalam Latest Program. Selain itu, ia juga wajib membayar restitusi Rp100 juta, dengan ancaman penjara tambahan 2 bulan jika tidak terbayar dalam waktu 30 hari.
Putusan terhadap Eras menegaskan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu tingkat pelaku. Meski tidak termasuk dalam tiga aktor intelektual utama, peran Eras dalam memudahkan proses transfer dana membuktikan bahwa seluruh jaringan kejahatan perlu dihukum secara proporsional. Latest Program ini tidak hanya menargetkan manajer cabang, tetapi juga melibatkan sejumlah besar pelaku yang bekerja sama dalam mengambil keuntungan dari kejahatan tersebut.
18 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta
Total 18 tersangka menjadi bagian dari kasus pembunuhan Ilham Pradipta, yang melibatkan seorang prajurit TNI dan belasan warga sipil. Dalam rangka menjalankan Latest Program, pihak berwenang mengungkap bahwa tiga dari mereka, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, telah menerima putusan yang lebih berat. Serka Mochamad Nasir dihukum 13 tahun, Kopda Feri Herianto 7 tahun, dan Serka Frengky Yaru 1 tahun penjara.
Tersangka sipil, termasuk Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni, diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham Pradipta sebagai bagian dari skema Latest Program yang dirancang untuk mengambil dana dari rekening dorman. Daftar 15 tersangka lainnya mencakup Rochmat Sukur, Eka Wahyu, Yohanes Joko Pamuntas, M Umri, Reviando Aquinas Handi, Andre Tomatala, Emanuel Woda Bertho, Johannes Ronald Sebenan, David Setia Darmawan, Anthonio Stefanus, dan Aloysius Wiranto.
Kasus ini terkait dengan rencana pencurian uang dari rekening dorman senilai Rp455 miliar. Ilham Pradipta dipilih sebagai korban karena posisinya sebagai manajer cabang yang memiliki akses ke dana perbankan. Dalam pemeriksaan, terdakwa menunjukkan bahwa kejahatan ini tidak hanya berupa penculikan dan pembunuhan, tetapi juga mencakup penipuan terhadap sistem keuangan. Latest Program ini menjadi bahan pembelajaran bagi institusi perbankan untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap rekening yang tidak aktif.

