Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Terkait Asabri
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, dan Don Ritto kini berstatus tersangka dalam dua kasus berbeda. Fokus utama dalam kasus pertama adalah dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Asabri. Pernyataan ini diberikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), sekaligus menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan dengan transparan dan profesional.
Kasus Korupsi dan TPPU di PT Asabri
Kasus korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah dan Don Ritto dinilai sangat kompleks. Dalam persidangan, kejaksaan menyebutkan bahwa adanya dugaan penggelapan dana dan aliran uang yang tidak jelas dari PT Asabri menjadi dasar penyidikan. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada periode 2020 hingga 2024, sementara Don Ritto masuk dalam penyidikan terkait TPPU. Pernyataan Anang Supriatna menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Penyidikan (Sprindik) dari penyidik Kortas Polri menjadi dasar peneguhan status tersangka.
Menurut Anang, penuntutan dalam kasus ini memerlukan analisis lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang terkumpul. Ia menekankan bahwa proses penyidikan telah melibatkan berbagai pihak, termasuk penyidik dari Polri, dan hasilnya telah diserahkan ke Kejagung. “Kami bersikeras menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan adil,” tegas Anang, mengajak publik untuk mempercayai keputusan lembaga pemeriksaan hukum.
Proses Penyidikan yang Berlangsung Transparan
Proses penyidikan dalam kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto terkait Asabri terus berjalan dengan tuntas. Anang Supriatna menyatakan bahwa seluruh berkas dan barang bukti telah disiapkan, termasuk hasil pemeriksaan tersangka. “Penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejagung, dan kami akan menjamin kecepatan serta akurasi dalam pemeriksaan,” ujarnya. Peneguhan status tersangka ini menjadi tanda bahwa investigasi memasuki tahap yang lebih serius, dengan harapan dapat mengungkap perbuatan korupsi yang melibatkan korporasi keuangan.
Kejagung tidak hanya fokus pada kasus Asabri, tetapi juga menegaskan komitmen dalam menyelesaikan kasus-kasus lain yang melibatkan individu atau institusi. Pernyataan Anang menunjukkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dijalani dengan kehati-hatian dan kejelasan. “Kami tidak akan menghentikan investigasi hingga semua fakta terungkap,” tambahnya, menjelaskan bahwa kejaksaan terus berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk memastikan prosedur yang benar.
Kasus Lain yang Masih dalam Penyidikan
Selain kasus Asabri, Febrie Adriansyah dan Don Ritto juga sedang diperiksa dalam dua kasus lain, yaitu terkait Krakatau Steel dan PLN. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Macbon, mengungkapkan bahwa status mereka masih sebagai saksi dalam penyidikan dua perkara tersebut. “Kasus Krakatau Steel dan PLN masih dalam proses pengumpulan bukti, dan kami meminta masyarakat untuk bersabar,” kata Victor, menambahkan bahwa perlu waktu lebih lama untuk memastikan semua keterangan terkumpul.
Brigjen Boro Windu, Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, juga memberikan penjelasan bahwa Kejagung telah menerima seluruh berkas dari Polri. “Kami siap mengambil langkah hukum selanjutnya, baik itu penuntutan maupun penahanan,” kata Boro, menjelaskan bahwa Kejagung memiliki kewenangan penuh dalam menegakkan hukum. Ia menambahkan bahwa kejaksaan akan memastikan semua indikasi korupsi dan TPPU diinvestigasi secara rinci.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan
Febrie Adriansyah akan menjalani pemeriksaan hari ini, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Anang Supriatna menyatakan bahwa penahanan tersangka diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Kami tidak mengambil keputusan sebelum ada bukti yang memadai,” terangnya, menegaskan bahwa penuntutan hanya akan dilakukan setelah semua fakta terbukti secara hukum. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan korupsi.
Kejagung juga menekankan pentingnya transparansi dalam menyampaikan informasi penyidikan. “Kami akan terus memperbarui progres kasus ini melalui media dan rapat pers,” ujarnya, menjelaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui detail penyidikan. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga, serta masyarakat dapat mengawasi langkah-langkah yang diambil. Anang berharap kasus ini dapat menjadi contoh keberhasilan dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.
