Internasional

Trump Ancam Lemahkan Mahkamah Pidana Internasional

ional Trump Ancam Lemahkan Mahkamah Pidana Internasional - Dilaporkan oleh Reuters pada Rabu (15/7/2026), pemerintahan Donald Trump terus berupaya untuk

Desk Internasional
Published Juli 15, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Trump Ancam Lemahkan Mahkamah Pidana Internasional

Trump Ancam Lemahkan Mahkamah Pidana Internasional – Dilaporkan oleh Reuters pada Rabu (15/7/2026), pemerintahan Donald Trump terus berupaya untuk mengguncang Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah ini diungkapkan melalui pesan video yang diunggah Senin lalu, di mana Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyampaikan pandangannya mengenai peran ICC dalam menegakkan hukum internasional. Dalam pidatonya, Rubio menekankan bahwa ICC awalnya dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum paling berat, tetapi kini terkesan lebih radikal dan ekstrem dari tujuan awalnya. Ancaman Trump terhadap ICC juga mencerminkan kekhawatiran pemerintahan tersebut terhadap kemungkinan tuntutan terhadap anggota militer AS.

Langkah-Langkah Strategis untuk Melemahkan ICC

Menurut sumber pejabat Departemen Luar Negeri yang anonim, berbagai strategi sedang dipertimbangkan untuk mengurangi pengaruh ICC. Beberapa opsi termasuk larangan perjalanan bagi pejabat ICC, pencabutan izin tinggal negara-negara anggota, serta pemberlakuan sanksi ekonomi yang lebih ketat. Selain itu, tekanan diplomatik juga menjadi bagian dari rencana pemerintahan Trump untuk mendorong negara-negara anggota ICC keluar dari organisasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk membatasi wewenang ICC dalam mengadili kasus-kasus yang terkait dengan kebijakan AS di luar negeri.

Dalam pesan video tersebut, Rubio menyatakan bahwa ICC sering kali mengadili kasus yang tidak sepenuhnya adil. Ia menyoroti peran ICC dalam menuntut para pejabat AS, termasuk anggota militer, atas tindakan mereka di berbagai konflik. Menurut Rubio, kebijakan AS dalam menegakkan hukum internasional seharusnya tidak diinterupsi oleh lembaga yang dianggap lebih memihak kepentingan tertentu. Ancaman Trump terhadap ICC juga mengacu pada keputusan pemerintah sebelumnya untuk membatasi penggunaan pengadilan internasional sebagai alat hukum dalam kasus-kasus militer.

Sebelumnya, Presiden Donald Trump dan tokoh-tokoh Washington seperti mantan presiden George W. Bush telah mengkritik ICC sejak lama. Mereka menilai bahwa lembaga ini tidak memiliki kredibilitas yang cukup untuk menuntut warga AS, terutama dalam kasus yang melibatkan kekuatan militer. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kebijakan Trump terhadap ICC bukanlah hal baru, tetapi lebih merupakan langkah-langkah yang terencana untuk memperkuat posisi AS dalam sistem hukum internasional. Dukungan terhadap sanksi terhadap ICC juga dimaksudkan untuk mencegah tuntutan terhadap presiden partai Republik atau pejabatnya atas operasi militer di luar negeri.

Selain Marco Rubio, sejumlah menteri dan senator AS juga menyuarakan kekhawatiran serupa terhadap ICC. Mereka menilai bahwa ICC sering kali mengadili kasus-kasus yang tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan internasional, terutama ketika menyangkut kebijakan militer AS. Dalam beberapa pidato, Trump menyebut ICC sebagai “organisasi yang tidak adil” yang terlalu cepat menetapkan kesimpulan tanpa bukti yang cukup. Ia juga menekankan bahwa kekuasaan hukum internasional seharusnya tidak mengabaikan kebijakan negara-negara besar seperti AS. Ancaman Trump terhadap ICC menjadi bagian dari upayanya untuk mengubah kerangka hukum global agar lebih sesuai dengan kepentingan politik dan militer AS.

Kebijakan pemerintahan Trump ini telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Beberapa negara anggota ICC, seperti Jerman dan Belanda, menyatakan dukungan terhadap keputusan AS untuk mengurangi keterlibatan dalam lembaga tersebut. Namun, pihak lain seperti Prancis dan Inggris mempertahankan sikap kritis terhadap langkah-langkah ini. Sejumlah kritikus menilai bahwa ancaman Trump terhadap ICC berisiko memicu ketegangan antara AS dan negara-negara lain yang menekankan pentingnya hukum internasional dalam memperbaiki keadilan global. Meski demikian, pemerintahan Trump tetap berpendapat bahwa ICC memerlukan reformasi untuk menghindari bias dalam pengadilan.

Pembentukan ICC pada tahun 1998 sebagai bentuk komitmen internasional dalam menegakkan hukum di luar negara-negara anggota. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, lembaga ini semakin dianggap sebagai alat politik yang digunakan oleh negara-negara tertentu. Dengan ancaman Trump terhadap ICC, AS berharap dapat mengontrol pengadilan internasional agar lebih adil dan transparan. Strategi ini juga sejalan dengan upaya pemerintahan Trump untuk menegaskan kedaulatan AS dalam urusan hukum internasional, terutama ketika kepentingan nasional sedang terancam.

Leave a Comment