Berita

Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator – Negara Rugi Rp 537 Juta

Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas dengan Ekskavator, Kerugian Negara Capai Rp 537 Juta Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai - Satu perempuan berusia

Desk Berita
Published Juli 5, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas dengan Ekskavator, Kerugian Negara Capai Rp 537 Juta

Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai – Satu perempuan berusia 32 tahun dari Surabaya, Murnita Triwidyaning, dikenai tuntutan hukum karena melakukan tindakan merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya. Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 537.362.790, yang merupakan jumlah keuangan tercatat dalam laporan penyidikan. Peristiwa ini memicu perhatian publik karena melibatkan penggunaan alat berat ekskavator untuk menghancurkan bangunan yang bernilai jutaan rupiah.

Detil Peristiwa dan Penyebab Kerugian

Menurut keterangan dari jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, perbuatan Murnita dilakukan secara sengaja dengan memerintahkan operator ekskavator untuk merobohkan rumah dinas tersebut. Sebelumnya, Murnita menghancurkan gembok pagar dengan palu sebelum memulai operasi. Proses penghancuran berlangsung pada Minggu malam (27/8/2025), dengan biaya penyewaan ekskavator mencapai Rp 7 juta. Bangunan yang hancur hanya menyisakan bagian garasi, sementara lantai utama dan struktur lainnya rusak parah.

Penyidikan terhadap kasus ini berlangsung sejak awal bulan Agustus 2025. Dalam laporan penyidik, dijelaskan bahwa rumah dinas tersebut resmi terdaftar sebagai aset negara dalam sistem informasi inventarisasi BMN. Nama aset tercantum sebagai “KANWIL DJBC JAWA TIMUR I” dengan kode KODE UAKPB: 015051000410826000KD. Aset ini digunakan sebagai tempat tinggal pejabat DJBC Jatim 1, yang merupakan bagian dari infrastruktur pemerintahan lokal.

Proses Hukum dan Penuntutan

Pembacaan tuntutan serta pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu (5/7/2026). JPU menyatakan bahwa tindakan Murnita melanggar aturan penggunaan aset negara dan memicu kerugian signifikan. Selain itu, proses ini juga menyoroti ketidaktahuan terdakwa terhadap izin penggunaan ekskavator, yang disewa tanpa persetujuan resmi dari pihak berwenang.

Informasi tentang rumah dinas tersebut diungkapkan dalam bukti-bukti persidangan. Dalam persidangan, diketahui bahwa bangunan ini telah dipakai selama 10 tahun, sejak 2015, dan terus berfungsi sebagai tempat tinggal pejabat. Kegagalan dalam pengawasan aset negara terlihat dari hilangnya jejak operator ekskavator, yang diduga tidak memiliki izin untuk melakukan tindakan tersebut. Hal ini memicu tuntutan bahwa Murnita melakukan perbuatan tanpa pengetahuan dari pihak yang bertugas.

Kerugian negara mencapai angka hampir Rp 537 juta karena adanya kerusakan struktur bangunan yang tidak bisa diperbaiki secara cepat. Aset yang hancur memiliki nilai konstruksi tinggi, sehingga kerugian itu bisa dianggap signifikan. Peristiwa ini juga menjadi bahan evaluasi untuk kebijakan pengelolaan aset pemerintah di Surabaya, khususnya dalam penggunaan alat berat untuk pekerjaan konstruksi yang tidak terencana.

Penyebab dan Konsekuensi Tindakan Murnita

Menurut laporan yang diterima penyidik, Murnita melakukan aksi tersebut karena ada keinginan pribadi untuk mengubah fungsi lahan yang digunakan rumah dinas tersebut. Dalam konferensi pers, dijelaskan bahwa Murnita ingin mengembangkan area lahan menjadi tempat usaha. Tindakan ini dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pihak DJBC Jatim 1, yang berdampak langsung pada keuangan negara.

Kasus ini juga menyoroti kelemahan dalam sistem pengawasan aset pemerintah. Pihak penyidik menegaskan bahwa penggunaan ekskavator untuk merobohkan bangunan perlu disertai dokumen izin yang valid. Kehilangan jejak operator ekskavator menambah kesan bahwa tindakan ini didahului oleh persiapan yang matang. Selain itu, aksi ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan properti milik negara, terutama di lingkungan perkotaan seperti Surabaya.

Kasus Murnita Triwidyaning menjadi contoh nyata bagaimana perbuatan sengaja bisa merugikan keuangan negara, meskipun terjadi secara kecil. Penggunaan ekskavator, yang biasanya untuk proyek besar, menjadi alat yang tidak tepat digunakan dalam kasus ini. Aksi tersebut memicu reaksi dari masyarakat, yang menyayangkan hilangnya aset pemerintah tanpa ada upaya untuk memulihkannya. Sementara itu, penyidik sedang mempelajari lebih lanjut tentang alasan Murnita merobohkan rumah dinas tersebut.

Leave a Comment