Key Strategy: Kejagung Temukan Perusahaan Lain Terlibat dalam Transaksi LAHP dalam Kasus Hery Susanto
Key Strategy – Dalam key strategy penyelidikan kasus korupsi yang menimpa Hery Susanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah mengungkap bahwa ada perusahaan eksternal yang turut terlibat dalam jual-beli izin LAHP. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, mengatakan bahwa penyelidikan ini tidak hanya fokus pada perusahaan yang disebut sebelumnya, tetapi juga menggali adanya entitas lain yang berperan dalam transaksi tersebut. “Investigasi kami menunjukkan bahwa selain perusahaan utama, ada beberapa perusahaan tambahan yang diketahui aktif dalam pengalihan hak lahan pertambangan (LAHP) selama masa jabatan Hery Susanto sebagai Komisioner Ombudsman,” terang Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Penyelidikan Mengeksplorasi Hubungan Perusahaan dan Ombudsman
Dalam key strategy ini, penyidik memperluas cakupan investigasi untuk mengecek apakah perusahaan-perusahaan lain yang terlibat dalam LAHP memiliki hubungan langsung dengan Ombudsman atau melalui perantara. “Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang ditemukan, perusahaan-perusahaan tersebut ditemukan sebagai pihak yang berperan dalam pengaturan transaksi LAHP,” tambah Syarief. Ia menambahkan bahwa perantara tersebut berperan sebagai mediator antara Ombudsman dan para pihak yang ingin memperoleh izin LAHP, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan lebih dari satu entitas.
Beberapa sumber menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tambahan ini aktif menghubungi Ombudsman melalui jalur non-formal untuk mempercepat proses penerbitan izin LAHP. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pihak eksternal dalam pengambilan keputusan yang seharusnya bersifat independen.
Kasus Hery Susanto: Suap dan Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan LAHP
Hery Susanto telah menjadi tersangka dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel selama periode 2013 hingga 2025. Ia diduga menerima dana sebesar Rp 1,5 miliar dari LKM, direktur PT TSHI, sebagai imbalan atas pemberian izin LAHP. “Uang tersebut diberikan kepada Hery Susanto dengan tujuan memfasilitasi transaksi izin LAHP yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” jelas Syarief. Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari pertama setelah dinyatakan tersangka.
Menurut penyidik, dana suap tersebut disalurkan melalui jalur kecil untuk menghindari deteksi. “Kami menemukan bukti bahwa LKM telah mengatur pengiriman dana tersebut secara langsung kepada Hery Susanto,” ungkap Syarief. Proses penyaluran dana ini menjadi salah satu elemen utama dalam key strategy penyelidikan yang bertujuan memperjelas peran Hery Susanto dalam pengambilan keputusan korupsi.
Perspektif Penyelidikan: Transparansi dan Ketidakseimbangan Daya
Kasus Hery Susanto menggambarkan bagaimana ketidakseimbangan daya antara perusahaan besar dan lembaga independen seperti Ombudsman dapat memicu korupsi. Dalam key strategy penyidikan, penekanan diberikan pada transparansi proses pemberian izin LAHP, termasuk cara pihak-pihak terkait memanfaatkan jaringan eksternal untuk mempercepat pencairan dana. “Kami sedang menginvestigasi apakah ada kesepakatan tertulis antara perusahaan-perusahaan lain dan Ombudsman,” terang Syarief. “Jika terbukti, ini akan menjadi bukti kuat adanya praktik pengaruh dalam pengambilan keputusan.”
Penyidik juga sedang memeriksa apakah Hery Susanto menyalurkan dana suap tersebut ke pihak-pihak tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara. “Selain penerimaan dana, kami juga mencari bukti bahwa Hery mengarahkan penggunaan LAHP untuk kepentingan pihak tertentu,” jelas Syarief. Hal ini mengarah pada penggunaan key strategy yang berfokus pada identifikasi alur dana dan hubungan antar-pihak dalam kasus korupsi.
Pengakuan Perusahaan Lain dalam Pengelolaan LAHP
Proses penyelidikan memperlihatkan bahwa perusahaan-perusahaan tambahan yang terlibat dalam jual-beli LAHP memiliki keterkaitan dengan PT TSHI. “Perusahaan-perusahaan ini diduga memanfaatkan jaringan Hery Susanto untuk memperoleh izin LAHP secara cepat tanpa melalui prosedur yang jelas,” kata Syarief. Ia menambahkan bahwa penggunaan key strategy ini memperkuat asumsi bahwa korupsi dalam kasus Hery Susanto tidak hanya melibatkan satu entitas, tetapi juga jaringan luas yang terstruktur.
Dalam key strategy yang digunakan oleh Kejagung, penyidik menggabungkan data keuangan, dokumen resmi, dan keterangan saksi untuk memvalidasi peran perusahaan lain. “Dari hasil investigasi, kami menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dalam transaksi LAHP selama periode Hery Susanto menjabat, yang menunjukkan adanya kebijakan pemberian izin yang tidak transparan,” terang Syarief. Penyidikan ini menjadi contoh bagaimana kejagung menggunakan pendekatan sistematis dalam mengungkap kasus korupsi yang kompleks.
Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan
Menurut Syarief, penyelidikan masih dalam proses pengumpulan bukti tambahan untuk mengetahui apakah perusahaan-perusahaan lain benar-benar terlibat langsung dalam transaksi LAHP atau hanya sebagai pihak penyalur. “Kami sedang memeriksa data keuangan dan dokumen transaksi untuk memastikan adanya kejelasan,” katanya. Key strategy yang digunakan juga melibatkan analisis hubungan antar-pihak, termasuk bagaimana mereka mengatur pengalihan hak lahan pertambangan.
Kasus Hery Susanto menjadi salah satu contoh penting dalam upaya kejagung untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan LAHP. “Dengan menemukan perusahaan-perusahaan tambahan, kami dapat melengkapi peta korupsi yang terjadi selama periode tersebut,” tambah Syarief. Selain itu, penyidik juga berencana mengungkap detail lebih lanjut mengenai hubungan antara perusahaan-perusahaan tersebut dan Ombudsman, yang menjadi pusat dari key strategy investigasi ini.