Polda Metro Jaya Sediakan Dukungan Psikologis untuk Tiga Korban Penyekapan di Jakarta Pusat
Polda Metro Beri Pendampingan Psikologis ke 3 – Dalam upaya memberikan perlindungan maksimal kepada korban penyekapan, Polda Metro Beri Pendampingan Psikologis kepada tiga karyawan yang menjadi korban di wilayah Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari respons cepat Polda Metro Jaya untuk memastikan korban dalam kondisi emosional yang stabil sebelum melanjutkan proses penyelidikan dan persidangan. Pendampingan psikologis ini juga menjadi bagian dari kebijakan penanganan korban kekerasan yang diterapkan oleh institusi kepolisian dalam upaya mempercepat pemulihan mental dan fisik para korban.
Proses Pendampingan Psikologis yang Dilakukan di Kantor LBH
Pendampingan psikologis yang dilakukan oleh Polda Metro Beri Pendampingan Psikologis dimulai di kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta Pusat, Jalan Kwini, Senen, pada Kamis (2/7). Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya, AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra, menjelaskan bahwa tim psikolog, dokter, dan polisi bersama penasihat hukum telah melakukan evaluasi awal terhadap kondisi korban. Proses ini mencakup observasi perilaku, pemahaman emosi, dan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk menentukan kebutuhan pendampingan berikutnya.
“Pendampingan psikologis dilakukan agar korban dapat merasa nyaman dan mempercepat pemulihan kondisi psikologisnya,” kata AKBP Ida Bagus, yang dikutip pada Sabtu (4/7/2026). Ia menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan trauma psikologis yang dapat berdampak pada proses hukum selanjutnya.
Sebagai langkah penyelenggaraan, Polda Metro Beri Pendampingan Psikologis juga melibatkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari tim Dokkes (Dokter Kepolisian). Setiap korban diberi kesempatan untuk berbicara secara terbuka tentang pengalaman mereka selama penyekapan, sehingga dapat membantu mengungkap detail kasus. Penyelidikan terus berjalan dengan didukung oleh tim psikolog yang berupaya membangun kepercayaan korban terhadap proses hukum.
Langkah Polda Metro Jaya dalam Menangani Kasus Kekerasan
Kasus penyekapan yang menimpa tiga karyawan ini menjadi perhatian serius Polda Metro Jaya. Selain pendampingan psikologis, penyidik juga berupaya memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi, seperti makanan, tempat tinggal, dan akses ke layanan medis. AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra menambahkan bahwa Polda Metro Beri Pendampingan Psikologis diimbangi dengan pendekatan humanis agar korban tidak merasa terabaikan.
“Kami tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada kesejahteraan korban. Pendampingan psikologis ini berjalan sejalan dengan pemeriksaan penyidikan,” jelas AKBP Ida Bagus. Ia menjelaskan bahwa para psikolog memberikan teknik relaksasi dan terapi kelompok untuk membantu korban mengatasi rasa takut dan stres.
Proses pendampingan juga mencakup komunikasi intensif dengan keluarga korban untuk memastikan mereka bisa berperan dalam memperkuat keterangan para saksi. Dengan dukungan Polda Metro Beri Pendampingan Psikologis, korban diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses hukum, baik sebagai saksi maupun sebagai korban utama. Selain itu, layanan ini juga memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan keluhan atau kebutuhan yang mungkin belum terungkap.
Salah satu tujuan utama dari Polda Metro Beri Pendampingan Psikologis adalah membangun ketahanan mental korban agar tidak terpengaruh oleh tekanan dari pelaku penyekapan. Tim psikolog memberikan pendampingan berbasis data, dengan mengukur tingkat stres dan kecemasan melalui tes psikometrik. Hasilnya kemudian digunakan untuk menyesuaikan metode pendekatan, baik melalui terapi individual maupun kelompok.
Korban yang sudah diberi pendampingan psikologis akan terus diawasi sepanjang proses penyelidikan. Dengan adanya Polda Metro Beri Pendampingan Psikologis, korban tidak hanya mendapatkan perlindungan fisik dari polisi, tetapi juga dukungan emosional yang dapat menjadi bahan perbandingan dalam membongkar motif penyekapan. Selain itu, layanan ini juga memberikan ruang bagi korban untuk memperkuat keterampilan berkomunikasi selama persidangan.
