Important Visit: 69 Tersangka Diringkus, Polisi Ungkap Modus Penyebaran Judi Berkedok Timezone
Important Visit – Dalam important visit yang dilakukan Polda Metro Jaya, operasi penangkapan terhadap 69 tersangka berhasil mengungkap skema perjudian berkedok Timezone yang merugikan masyarakat. Konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (26/6/2026), menjadi momen penting bagi pihak kepolisian dalam memberikan penjelasan terkait modus penyelenggaraan judi ini. Dalam kesempatan tersebut, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kegiatan perjudian tersebut disebarluaskan melalui komunitas dan media sosial, dengan cara mengajak teman-teman untuk menghadiri lokasi.
“Perjudian menggunakan modus Timezone ini menyebar secara cepat di berbagai wilayah. Kami menyita barang bukti yang menjadi bukti kuat adanya aktivitas ilegal ini,” kata Kombes Iman, dalam important visit yang dihadiri oleh pihak terkait.
Strategi Polisi dalam Menangkap Tersangka
Dalam important visit ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Langkah awal dilakukan dengan memantau aktivitas komunitas dan mengumpulkan bukti-bukti digital dari akun media sosial. Polisi kemudian melakukan operasi rahasia untuk menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Dissney Timezone dan Sky Timezone.
“Kami melakukan penyelidikan intensif dengan memanfaatkan teknologi investigasi terbaru. Hasilnya, kami berhasil mengungkap jaringan perjudian yang menyebar melalui berbagai channel,” jelas Komjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya, dalam important visit yang diadakan di Mapolda Metro Jaya.
Penyidik menyebutkan bahwa mesin perjudian yang digunakan bervariasi, baik yang dibuat khusus maupun dibeli dari produsen tertentu. Penyebaran modus ini diklaim terjadi secara terstruktur, dengan pelaku memanfaatkan platform Timezone sebagai sarana taruhan yang tersembunyi. Dalam important visit, polisi juga menegaskan komitmen mereka untuk menutup semua titik jaringan ini.
Analisis Kasus dan Kebijakan Masa Depan
Operasi penangkapan ini mencakup 69 tersangka yang terdiri dari tiga orang pengelola, 19 karyawan, dan 47 pemain. Berdasarkan hasil penyelidikan, diperkirakan bahwa omzet bulanan kedua lokasi mencapai Rp 2,1 miliar. Polisi mengungkap bahwa kegiatan ini tidak hanya berlangsung di Jakarta, melainkan juga menyentuh wilayah lain di Indonesia.
“Dalam important visit, kami ingin menunjukkan bahwa perjudian berkedok Timezone bukan hanya fenomena lokal, tetapi juga memerlukan penanganan nasional,” tambah Kombes Iman dalam konferensi pers.
Barang bukti yang disita mencakup uang tunai senilai Rp 1,31 miliar, emas murni 21,9 gram, tiga brankas, voucher permainan, dan 139 unit mesin perjudian. Selain itu, polisi juga menemukan dokumen-dokumen yang menunjukkan rencana kegiatan judi di masa depan. Analisis ini menegaskan bahwa permainan Timezone menjadi sarana penyebaran perjudian yang efektif.
Dalam important visit, Kombes Iman menjelaskan bahwa modus ini menyebar melalui komunitas lokal dan jejaring sosial. Para pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap platform Timezone sebagai alasan untuk menyembunyikan aktivitas mereka. Penyidikan berlanjut dengan menyelidiki sumber produksi mesin perjudian dan ekosistem taruhan di balik layar.
“Kami masih mengejar sumber mesin dan operator yang berperan dalam penyebaran perjudian ini. Ini adalah bagian dari important visit kami untuk mengungkap seluruh jaringan operasi,” tambah Komjen Asep Edi Suheri dalam sesi wawancara khusus.
Polda Metro Jaya berencana mengadakan important visit berikutnya untuk meninjau hasil penyelidikan dan menyiapkan langkah pencegahan. Mereka juga akan menggandeng instansi terkait untuk memastikan bahwa modus penyebaran judi berkedok Timezone tidak kembali mengancam masyarakat. Dengan important visit ini, polisi berharap memberikan contoh tindakan anti-perjudian yang terstruktur dan efektif.
