Pria di Inhu Bakar 1,5 Hektare Lahan, Alsannya Mau Usir Nyamuk
Seorang warga berusia 68 tahun berinisial JS diamankan oleh petugas kepolisian setelah menyebabkan kebakaran lahan di wilayah Indragiri Hulu, Provinsi Riau
Table of Contents
Lahan Sawit Seluas 1,5 Hektare Hangus Terbakar di Inhu, Pemiliknya Beralasan Usir Nyamuk
Wahanaberita.com – Seorang warga berusia 68 tahun berinisial JS diamankan oleh petugas kepolisian setelah menyebabkan kebakaran lahan di wilayah Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kejadian ini menimpa areal perkebunan kelapa sawit di Desa Japura, Kecamatan Lirik, yang terbakar hingga mencapai 1,5 hektare.
Kebakaran tersebut bermula pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026, tepatnya sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menerima laporan, aparat Polsek Lirih segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan awal. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati bahwa api sudah membakar area yang sebelumnya telah ditanami pohon sawit.
Di lokasi, petugas juga menemukan JS bersama beberapa warga yang sedang berusaha memadamkan kobaran api. Untuk menangani situasi, petugas berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu, serta Damkar PT EMP Lirik guna mencegah api menjalar lebih jauh.
Alasan Pembakaran dan Proses Hukum
Setelah diamankan, JS memberikan keterangan awal bahwa ia menyalakan api dengan tujuan mengusir nyamuk. Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan situasi tersebut dalam keterangannya pada Senin (10/8/2026).
“Ia mengaku api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk. Namun, api kemudian tidak terkendali hingga membakar ranting-ranting dan merembet ke lahan,” kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengamankan barang bukti, serta mengidentifikasi titik awal sumber api. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, luas area yang hangus diperkirakan mencapai 1,5 hektare.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang terdiri dari satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar, serta dua batang kayu yang hangus.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketentuan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga berlaku dalam kasus ini.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan. Ia menjelaskan bahwa kepolisian akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan, serta dampak kebakaran.
“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eka.
Menurutnya, penegakan hukum ini mencerminkan keseriusan kepolisian dalam mencegah dan menindak tegas setiap aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Kapolres juga menyoroti kondisi geografis Riau yang memiliki kawasan rawan karhutla. Hal ini menuntut setiap warga untuk memiliki kesadaran tinggi agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api. Ia berpesan agar masyarakat tidak pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele, karena dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas.
“Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun,” pungkasnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pria di Inhu Bakar 1 5 Hektare?
Pria di Inhu Bakar 1 5 Hektare is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pria di Inhu Bakar 1 5 Hektare matter?
Pria di Inhu Bakar 1 5 Hektare matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
