Operasi PETI Merah Putih Kuantan: 436 Rakit Dimusnahkan, 15 Tersangka Dijerat
Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggelar penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) melalui operasi kewilayahan
Table of Contents
Operasi PETI Merah Putih Kuantan: 436 Rakit Dimusnahkan
Wahanaberita.com – Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggelar penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) melalui operasi kewilayahan yang diberi nama ‘Operasi PETI Merah Putih Kuantan’. Dalam kurun waktu 10 hari, ratusan rakit PETI berhasil dimusnahkan dan belasan tersangka telah dijerat oleh pihak kepolisian. Operasi ini menjadi salah satu upaya strategis untuk memberantas penambangan liar yang selama ini mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.
Penindakan di Hari Kesepuluh
Pada Senin (10/8/2026), tim gabungan yang dipimpin oleh Direktur Polairud Polda Riau Kombes Apri Fajar Hermanto serta Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melakukan pemusnahan 81 rakit PETI di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Penertiban dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir lima lokasi terpisah yang disinyalir menjadi pusat konsentrasi rakit PETI.
Meskipun saat penyisiran rakit-rakit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi, tim gabungan tetap mengambil langkah penindakan terukur untuk memastikan sarana penambangan tidak dapat digunakan kembali. Dari lima lokasi tersebut, 15 unit rakit PETI ditemukan di belakang kantor Camat Singingi Hilir, 17 unit rakit PETI ditemukan di belakang UPTD Puskesmas Koto Baru, dan 12 unit rakit ditemukan di belakang SMAN 1 Koto Baru.
Seluruh 81 unit rakit PETI beserta peralatan penambangan pendukung langsung dimusnahkan di tempat (in-situ) dengan cara dirusak dan dibakar oleh personel gabungan Brimob, Dit Samapta Polda Riau, serta Satreskrim dan Sabhara Polres Kuansing. Langkah ini menunjukkan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum di wilayah penambangan ilegal.
Komitmen Polda Riau
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Apri Fajar Hermanto menjelaskan bahwa operasi tersebut digelar sebagai bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas aktivitas penambangan liar yang terbukti merusak kelestarian lingkungan dan merugikan masyarakat luas di Kabupaten Kuantan Singingi. Operasi PETI Merah Putih Kuantan ini bukan sekadar pemusnahan sarana, tetapi juga upaya preventif untuk mencegah aktivitas serupa di masa depan.
Operasi ini merupakan langkah konkret Polda Riau dalam menjaga ekosistem wilayah dan memutus mata rantai penambangan ilegal. Hingga hari ke-10 pelaksanaan, tim gabungan telah berhasil memusnahkan sebanyak 436 unit rakit PETI dengan cara dihancurkan dan dibakar di lokasi, serta mengamankan 15 orang tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Riau menegaskan bahwasanya penindakan tidak hanya berfokus pada pemusnahan sarana dan prasarana di lapangan, melainkan juga menyasar para pemodal maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. Seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tindak pidana Minerba. Hal ini menunjukkan bahwa penindakan dilakukan secara komprehensif, tidak hanya pada pelaku di lapangan tetapi juga pada pihak yang lebih besar.
Kombes Apri Fajar Hermanto menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan liar yang merusak ekosistem lingkungan dan mencemari aliran sungai di Riau. Langkah ini selaras dengan komitmen Polda Riau dalam memegang teguh prinsip Melindungi Tuah, Menjaga Marwah. Melalui operasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan demi generasi mendatang.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi tergiur melakukan penambangan emas secara ilegal demi menjaga kelestarian bumi Lancang Kuning.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Operasi PETI Merah Putih Kuantan
Berapa jumlah rakit PETI yang dimusnahkan dalam operasi ini? Selama 10 hari pelaksanaan, tim gabungan berhasil memusnahkan sebanyak 436 unit rakit PETI di berbagai lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi.
Berapa banyak tersangka yang dijerat dalam operasi ini? Sebanyak 15 orang tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait tindak pidana penambangan emas tanpa izin.
Di mana saja lokasi pemusnahan rakit PETI? Pemusnahan dilakukan di lima lokasi utama, termasuk di belakang kantor Camat Singingi Hilir, UPTD Puskesmas Koto Baru, dan SMAN 1 Koto Baru.
Apa dasar hukum penindakan terhadap tersangka? Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tindak pidana Minerba sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah operasi ini akan berlanjut? Polda Riau menegaskan bahwa operasi akan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan liar yang kembali beroperasi di wilayah Kuantan Singingi.
