Berita

Waka Komisi III DPR Minta Pria Tendang Wanita di Sency Dihukum Maksimal

momen-polisi-menangkap-rs-44-yang-menendang-wanita-di-mal-senayan-city-dokistimewa-1789747431348_169

RS Jadi Tersangka Kasus Penendangan Perempuan di Senayan City

Wahanaberita.com – Kasus kekerasan yang terjadi di area food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, memasuki tahap penyidikan setelah polisi menetapkan RS (43) sebagai tersangka. Pria tersebut diduga menendang seorang perempuan berinisial TL saat korban sedang mengantre makanan pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa itu menarik perhatian publik setelah rekaman CCTV menyebar. Dalam video tersebut, TL terlihat berada di barisan antrean untuk membeli bakso. Tak jauh dari lokasi antrean, terlihat seorang pria duduk sebelum kemudian melakukan tendangan secara mendadak ke arah bagian belakang tubuh korban.

Tindakan itu membuat TL terjatuh ke depan. Setelah berdiri, korban tampak kebingungan dan akhirnya meninggalkan area tersebut. Rekaman yang beredar menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara ini.

Desakan Hukuman Maksimal

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta aparat menjatuhkan penanganan hukum yang tegas terhadap RS. Ia menilai alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap perempuan yang sedang berada di tempat umum.

“Sesuai aturan perundang-undangan, polisi wajib memberikan hukuman maksimal kepada tersangka agar menjadi perhatian semuanya,” kata Sahroni saat dihubungi, Senin (21/9/2026).

Sahroni menekankan bahwa fokus perkara ini terletak pada adanya tindakan kekerasan yang terekam dan dialami korban. Ia tidak memandang alasan pelaku dapat menghapus konsekuensi dari perbuatannya.

“Apapun alasannya, bukti kuat dia telah melalukan kekerasan dengan menendang perempuan, itu tidak bisa dibenarkan,” tegas dia.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya rasa aman di ruang publik. Area pusat perbelanjaan, termasuk tempat makan dan antrean layanan, merupakan ruang yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari. Kekerasan fisik di lokasi seperti itu dapat menimbulkan dampak langsung bagi korban sekaligus memicu kekhawatiran pengunjung lain.

Kronologi di Food Court

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan rangkaian kejadian yang terekam kamera pengawas. Saat TL sedang menunggu giliran membeli makanan, RS berada di sekitar bagian belakang antrean dalam posisi duduk.

“Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba,” jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/9).

Tendangan itu menyebabkan korban kehilangan keseimbangan hingga tersungkur. Dalam situasi semacam ini, tindakan mendadak terhadap orang yang tidak siap dapat berisiko menimbulkan cedera. Karena itu, pemeriksaan perkara tidak hanya berkaitan dengan video viral, tetapi juga dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban.

Penetapan status tersangka terhadap RS menunjukkan perkara telah melampaui tahap penelusuran awal. Polisi menjerat RS dengan Pasal 466 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan. Ancaman pidana yang disebutkan dalam perkara ini mencapai lima tahun penjara.

Penanganan Hukum dan Perlindungan di Ruang Publik

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik, ketidaknyamanan, atau persoalan pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan. Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan aktivitas di tempat umum tanpa menjadi sasaran serangan fisik.

Penanganan hukum yang berjalan juga penting untuk memberikan kepastian bagi korban. Selain proses pidana terhadap tersangka, perhatian publik pada perkara ini memperlihatkan bahwa rekaman kamera pengawas dapat membantu mengungkap kejadian yang berlangsung cepat di ruang ramai.

Masyarakat yang menyaksikan insiden kekerasan di tempat umum dapat membantu penanganan dengan menjaga keselamatan diri, memberi pertolongan jika kondisi memungkinkan, serta menyampaikan informasi yang relevan kepada petugas. Dokumentasi seperti CCTV dan keterangan saksi dapat memperjelas urutan peristiwa tanpa menggantikan proses hukum yang dilakukan aparat.

Dalam perkara RS dan TL, penyidikan akan menjadi tahapan untuk menguji dugaan penganiayaan tersebut melalui bukti yang tersedia. Sementara itu, desakan agar kasus diproses tegas mencerminkan harapan agar kekerasan terhadap perempuan tidak dianggap sebagai peristiwa biasa, terlebih ketika terjadi secara terbuka di tengah aktivitas masyarakat.

Frequently Asked Questions

What is Waka Komisi III DPR Minta Pria?

Waka Komisi III DPR Minta Pria is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Waka Komisi III DPR Minta Pria matter?

Waka Komisi III DPR Minta Pria matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *