Berita

Upaya BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran RI di Malaysia

bpjs-ketenagakerjaan-gandeng-perkeso-lindungi-pekerja-migran-ri-di-malaysia-1789129912064

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaminan Sosial PMI di Malaysia

Wahanaberita.com – Perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia kembali menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan melalui pembaruan kerja sama dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (PERKESO). Langkah ini ditujukan agar pekerja Indonesia tetap memperoleh akses perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun kondisi darurat selama berada di negara penempatan.

Pembaruan Memorandum of Collaboration (MoC) itu ditandatangani di Menara PERKESO, Kuala Lumpur, pada Rabu, 9 September 2026. Kesepakatan tersebut mempertegas koordinasi lintas negara antara dua lembaga jaminan sosial, dengan tujuan menghadirkan layanan yang lebih terhubung bagi PMI dan keluarganya.

Bagi pekerja migran, keberadaan sistem perlindungan yang dapat diakses dari negara penempatan memiliki arti penting. Risiko tidak berhenti ketika seseorang meninggalkan Indonesia untuk bekerja, sementara kebutuhan bantuan dapat muncul pada situasi yang membutuhkan penanganan cepat, seperti kecelakaan, sakit, atau persoalan layanan jaminan sosial.

Perlindungan yang Mengikuti Pekerja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut sejalan dengan semangat “Melindungi Setiap Insan, Pada Setiap Masa”. Fokusnya adalah memastikan PMI yang bekerja jauh dari keluarga dan kampung halaman tetap memiliki perlindungan yang nyata saat risiko terjadi.

“Pelindungan tidak boleh berhenti ketika pekerja melintasi batas negara. Yang ingin kami bangun bersama adalah perlindungan yang mengikuti pekerja, semakin mudah dipahami, mudah diakses, serta benar-benar dapat dirasakan oleh pekerja dan keluarganya ketika risiko terjadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Kerja sama antarlembaga jaminan sosial dipandang penting untuk membangun layanan yang berkelanjutan dan lebih sesuai dengan kebutuhan pekerja di lapangan. Selain akses informasi, penguatan koordinasi juga membuka peluang kemudahan pelayanan lintas negara bagi peserta yang sedang bekerja di Malaysia.

BPJS Ketenagakerjaan turut menyambut penguatan perlindungan yang dijalankan PERKESO. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah LINDUNG 24 Jam, yang memberi cakupan perlindungan atas kecelakaan yang terjadi di luar waktu kerja.

Sejak Juni 2026, PERKESO telah memperluas perlindungan pekerja asing terhadap kecelakaan yang berlangsung di luar lokasi maupun jam kerja. Perluasan ini menjadi bagian penting dalam upaya menyelaraskan perlindungan bagi PMI, mengingat kegiatan dan risiko pekerja tidak selalu terbatas pada tempat kerja.

Penjajakan Evakuasi Medis untuk Sektor Perkebunan

Pengembangan kolaborasi juga diarahkan pada kemungkinan kerja sama tripartit bersama penyedia asuransi berbasis telekomunikasi atau telco insurance. Salah satu skema yang sedang dijajaki adalah medical evacuation, terutama untuk PMI yang bekerja di sektor perkebunan.

Jenis pekerjaan tersebut kerap berlangsung di area yang berjarak dari fasilitas kesehatan. Dalam keadaan darurat, kecepatan memperoleh pertolongan dan evakuasi medis dapat menjadi faktor yang sangat menentukan. Karena itu, skema yang dibahas diarahkan untuk menambah perlindungan yang telah tersedia melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan menggantikan manfaat JKK.

Penjajakan itu juga menjadi tindak lanjut arahan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat saat peresmian Malang Migrant Center. BPJS Ketenagakerjaan didorong memperluas kerja sama dengan mitra profesional agar risiko-risiko yang belum sepenuhnya terwadahi dalam skema yang ada dapat dijangkau dengan lebih baik.

“Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi dengan PERKESO terus berkembang, termasuk dalam penguatan pertukaran informasi, kemudahan layanan lintas negara, serta eksplorasi portabilitas manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran sejalan dengan arah ASEAN,” paparnya.

Portabilitas manfaat menjadi salah satu arah yang relevan dalam pembahasan perlindungan pekerja lintas negara. Gagasan ini berkaitan dengan upaya agar manfaat jaminan sosial tetap dapat diakses atau diproses secara lebih mudah ketika pekerja berpindah tempat kerja, kembali ke Indonesia, atau berurusan dengan layanan di negara penempatan.

Dialog Langsung dengan PMI

Rangkaian agenda BPJS Ketenagakerjaan di Malaysia tidak hanya berfokus pada penandatanganan kerja sama. Kegiatan juga mencakup sosialisasi serta dialog bersama PMI untuk menjelaskan penguatan manfaat jaminan sosial, akses layanan, dan pentingnya menjaga kepesertaan selama masa bekerja di luar negeri.

Dialog langsung memberi ruang bagi pekerja untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan, dan hambatan yang mereka hadapi. Masukan dari lapangan diperlukan agar kebijakan perlindungan tidak berhenti pada regulasi, melainkan diterjemahkan menjadi pelayanan yang dapat dijangkau serta dipahami oleh peserta.

Dalam kunjungan tersebut, jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan juga diarahkan untuk mendengarkan bagian layanan yang masih menyulitkan PMI. Pendekatan ini penting karena kebutuhan pekerja dapat berbeda-beda, termasuk dari sisi lokasi kerja, akses komunikasi, hingga jarak terhadap fasilitas pelayanan.

Manfaat PMI Bertambah Menjadi 22

Penguatan perlindungan PMI juga didukung oleh Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut menambah jumlah manfaat jaminan sosial PMI menjadi 22 manfaat tanpa kenaikan iuran.

Sejumlah manfaat mengalami peningkatan nilai. Santunan kematian akibat JKK selama bekerja naik dari Rp85 juta menjadi Rp120 juta. Sementara itu, santunan Jaminan Kematian (JKM) selama bekerja ditetapkan menjadi Rp95 juta.

Nilai bantuan gagal berangkat juga meningkat menjadi Rp15 juta. Biaya perawatan di negara penempatan naik menjadi Rp60 juta, sedangkan manfaat homecare ditetapkan sebesar Rp24 juta. Ketentuan baru itu turut menghadirkan manfaat biaya pemulasaran serta pemulangan jenazah.

Penambahan dan peningkatan manfaat tersebut menegaskan bahwa perlindungan bagi PMI mencakup berbagai tahapan dan kemungkinan risiko, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga penanganan ketika terjadi keadaan berat. Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO diharapkan membantu memastikan manfaat tersebut dapat dirasakan lebih efektif oleh pekerja Indonesia di Malaysia.

Frequently Asked Questions

What is Upaya BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran?

Upaya BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Upaya BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran matter?

Upaya BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *