Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, terus berlanjut. Tim Penyidik Kejaksaan
Table of Contents
Tim Sembilan Kejagung Menggali Keterangan Tujuh Saksi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Wahanaberita.com – Proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, terus berlanjut. Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau yang dikenal sebagai Tim Sembilan telah memeriksa tujuh orang saksi pada Senin, 10 Agustus 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa serangkaian tindakan penyidikan telah dilakukan. Kasus ini melibatkan dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Tersangka FA menjadi fokus utama dalam penyelidikan ini.
“Senin 10 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.
Secara keseluruhan, tim penyidik telah memanggil 13 saksi untuk dimintai keterangannya. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Tujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari tersebut berasal dari berbagai institusi. Berikut adalah identitas para saksi:
1. TTS yang merupakan perwakilan dari PT TBI. 2. BH dari PT TBI. 3. TB yang menjabat sebagai Direktur OBP. 4. ACT yang berperan sebagai Lawyer. 5. S dari Bank Indonesia. 6. MM dari PT P. 7. RC dari PT BBBU.
Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara berbeda. Awalnya, kasus-kasus ini ditangani oleh Polri. Namun, dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie kepada Kejaksaan Agung.
Dalam kasus pertama, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang terkait dengan perkara ASABRI. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka lain.
Terakhir, masih ada penyidikan lain yang sedang diproses terkait Febrie. Penyidikan tersebut menyangkut dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang mengakibatkan blackout.
Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi?
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi matter?
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
