Terungkap di Dakwaan, Ini Hitungan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 622 M
Terungkap di Dakwaan Ini Hitungan Kerugian Negara yang mencapai Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji. Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada
Table of Contents
Kerugian Negara Rp 622 M dalam Korupsi Kuota Haji
Wahanaberita.com – Terungkap di Dakwaan Ini Hitungan Kerugian Negara yang mencapai Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji. Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026, mengungkap detail perhitungan kerugian negara yang sangat signifikan. Angka tersebut menjadi dasar dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa penuntut umum KPK merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai acuan utama dalam perhitungan kerugian ini.
Rincian Kerugian Keuangan Negara
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan, jaksa menjelaskan bahwa tindakan Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Asrul Azis Taba, serta Ismail Adham menyebabkan kerugian finansial negara. Besaran kerugian tercatat sebesar Rp 622.090.207.166,41. Penjelasan lebih lanjut dari jaksa menyebutkan bahwa kerugian ini mencakup jemaah yang seharusnya tidak memenuhi syarat keberangkatan namun tetap berangkat akibat transaksi jual beli kuota. Selain itu, adanya biaya percepatan juga menjadi bagian dari perhitungan tersebut.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba dan Ismail Adham telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 622.090.207.166,41,”
Tiga Komponen Utama Kerugian
Berikut adalah rincian komponen kerugian yang tercantum dalam dakwaan:
Pertama: Selisih antara penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk ibadah haji tahun 2024. Jumlah ini mencapai Rp 438.218.328.446,48 atau sekitar Rp 438,2 miliar. Kerugian ini berkaitan dengan jemaah haji khusus yang tidak berhak berangkat namun tetap diberangkatkan.
Kedua: Penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada tahun 2024. Nilai tercatat sebesar Rp 39.954.729.719,93 atau setara Rp 39,9 miliar.
Ketiga: Biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan di tahun 2023 dan 2024. Komponen ini menyumbang Rp 143.917.149.000 atau Rp 143,9 miliar. Besaran ini juga terkait dengan jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat.
Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar. Angka ini menunjukkan betapa besarnya dampak korupsi terhadap keuangan negara dalam pengelolaan ibadah haji.
Dakwaan Hukum dan Penguasaan Aset
Jaksa KPK meyakini Yaqut telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primer. Sementara itu, dakwaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain kerugian negara, jaksa juga mengungkap bahwa Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500. Dengan kurs Rp 17.800, nilai tersebut setara dengan Rp 4.833.786.000 atau sekitar Rp 4,8 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ujar jaksa KPK.
Menurut keterangan jaksa, perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama eks staf pribadinya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Yaqut diketahui mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi PIHK. Tindakan ini dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Korupsi Kuota Haji
Berapa total kerugian negara dalam kasus ini? Total kerugian negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar, yang terdiri dari tiga komponen utama.
Siapa saja terdakwa dalam kasus korupsi kuota haji? Terdakwa meliputi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
Apa dakwaan hukum yang dikenakan kepada Yaqut? Yaqut menghadapi dakwaan primer berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Berapa nilai penguasaan aset pribadi Yaqut? Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,8 miliar dengan kurs Rp 17.800.
Kapan persidangan kasus ini berlangsung? Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.
