Berita

Termasuk Bos Bank Emok, 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pria Dipaksa Onani

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polda Banten akhirnya menghasilkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang

Desk Berita
Published Agustus 8, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
kekerasan-penganiayaan_169-1
Foto : Betty Taylor - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Kasus Kekerasan di Bank Keliling: Termasuk Bos Bank Emok 5 Orang Ditunjuk Sebagai Tersangka
  2. Related Reading

Kasus Kekerasan di Bank Keliling: Termasuk Bos Bank Emok 5 Orang Ditunjuk Sebagai Tersangka

Wahanaberita.com – Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polda Banten akhirnya menghasilkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang karyawan bank keliling. Termasuk Bos Bank Emok 5 Orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang intensif. Kejadian menyedihkan ini terjadi di wilayah Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang merupakan salah satu kawasan padat penduduk di Banten. Dari total delapan orang yang berhasil diamankan oleh petugas, lima individu telah resmi ditetapkan status tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pelaku dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemilik usaha bank keliling yang dikenal sebagai bank emok. Korban, yang berinisial PG, mengalami perlakuan tidak manusiawi selama beberapa jam sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh tetangga sekitar.

Profil Lengkap Kelima Tersangka dan Dasar Hukum

Kombes Maruli Hutapea, Kepala Bidang Humas Polda Banten, memberikan klarifikasi resmi mengenai identitas kelima tersangka dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa tersangka pertama adalah EDD berusia 24 tahun yang merupakan pemilik usaha sekaligus pemodal kredit bank keliling tersebut. Tersangka kedua adalah SD berusia 21 tahun, tersangka ketiga ML berusia 22 tahun, tersangka keempat AD berusia 31 tahun, dan tersangka kelima DD berusia 21 tahun.

“Para tersangka secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada korban secara bergiliran dan menyuruh untuk melakukan onani sambi divideokan,” jelas Kombes Maruli Hutapea dengan tegas.

Dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini meliputi Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan berat, serta pasal-pasal terkait kekerasan seksual. Korban tidak hanya mengalami perlakuan kasar fisik, tetapi juga dipaksa melakukan masturbasi sementara para tersangka merekam aksi tersebut melalui video sebagai bentuk pemerkosaan dan penganiayaan berat.

Motivasi Korban Ingin Mengundurkan Diri dari Tempat Kerja

Menurut keterangan yang diberikan oleh kuasa hukum korban, Risman Harefa, insiden tragis ini bermula dari keinginan PG untuk keluar dari tempat kerjanya. Pria tersebut baru bekerja selama empat hari di sebuah koperasi simpan pinjam atau bank keliling ketika kejadian terjadi. Risman menjelaskan bahwa pada hari kejadian, yaitu Selasa, 28 Juli 2026, korban sempat menemui atasan untuk menyampaikan keputusannya.

“Klien kami ini bekerja di unit usaha koperasi atau bank keliling di Panongan. Lalu kemudian karena dia merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya,” kata Risman Harefa pada Senin, 4 Agustus 2026.

Atasan korban tidak langsung menyetujui permintaan pengunduran diri tersebut. Sebaliknya, ia menahan PG agar tidak pulang dan menunggu kehadiran rekan-rekan kerjanya. Sementara menunggu, para karyawan tersebut minum minuman keras bersama. Ketika rekan-rekan korban tiba, mereka kemudian melakukan penyiksaan terhadap PG secara bergiliran.

Korban dipukuli secara bergantian dan dipaksa melakukan onani di hadapan mereka sambil direkam sebagai bukti. Para tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Video rekaman menjadi salah satu bukti utama yang digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Reaksi Masyarakat dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kasus ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat setempat yang merasa prihatin dengan perlakuan tidak adil terhadap karyawan bank keliling. Warga Desa Rancaiyuh meminta agar pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk Bos Bank Emok 5 Orang kini menghadapi proses hukum yang panjang di pengadilan.

Pihak kepolisian berencana untuk memperluas penyelidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang luput dari jerat hukum. Korban juga telah mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari berbagai lembaga swadaya masyarakat. Proses pemeriksaan saksi-saksi pendukung akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha bank keliling di Indonesia agar memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap karyawannya. Hukum akan berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Ini

Siapa saja kelima tersangka dalam kasus ini? Kelima tersangka adalah EDD (24 tahun), SD (21 tahun), ML (22 tahun), AD (31 tahun), dan DD (21 tahun). EDD merupakan pemilik bank keliling tersebut.

Apa pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka? Tersangka menghadapi Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan berat, serta pasal-pasal terkait kekerasan seksual.

Kapan dan di mana kejadian ini terjadi? Kejadian terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Mengapa korban ingin mengundurkan diri? Korban merasa ada ketidakberesan dalam pengelolaan usaha bank keliling tersebut sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri setelah bekerja selama empat hari.

Bagaimana proses hukum selanjutnya? Kelima tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan dengan bukti video rekaman sebagai salah satu alat bukti utama dalam kasus ini.

Leave a Comment