Pria di Kuningan Tega Bunuh Ibu gegara Kesal Dibangunkan Salat Subuh
Seorang tersangka berusia 38 tahun dengan inisial T telah diamankan polisi setelah diduga membunuh ibunya sendiri. Rusti, sang ibu yang berusia 77 tahun
Table of Contents
Kasus Pembunuhan di Kuningan: Anak Bunuh Ibu Karena Kesal Dibangunkan Salat
Wahanaberita.com – Seorang tersangka berusia 38 tahun dengan inisial T telah diamankan polisi setelah diduga membunuh ibunya sendiri. Rusti, sang ibu yang berusia 77 tahun, ditemukan tewas di dalam sumur milik keluarga mereka. Peristiwa tragis ini bermula dari kemarahan tersangka yang dibangunkan untuk melaksanakan salat Subuh.
Detail Kejadian dan Pelarian Tersangka
Kronologi kejadian tercatat pada hari Sabtu, tanggal 8 Agustus 2026, tepatnya sekitar pukul lima pagi waktu Indonesia Barat. Saat itu, T sedang berada di rumah orang tuanya. Ia merupakan anak kelima dari keluarga tersebut dan sudah memiliki istri di Kabupaten Brebes. Kedatangannya ke Kuningan merupakan kunjungan biasa ke tempat tinggal orang tua.
Momen krusial terjadi ketika Rusti membangunkan putranya untuk salat. Alih-alih bangun dengan tenang, tersangka justru marah besar. Dengan menggunakan palu sebagai senjata, ia memukul kepala ibunya hingga tewas. Setelah itu, tubuh korban dibuang ke dalam sumur yang terletak di samping rumah.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka segera melarikan diri. Ia memilih menuju rumah istrinya yang berada di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Polisi berhasil melacak lokasi pelarian tersangka dan melakukan penangkapan pada hari yang sama. Tidak ada perlawanan fisik dari tersangka saat ditangkap sesuai prosedur.
Keterangan Kapolres dan Penjeratan Pasal
Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Jadi, dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur, dan dipukul oleh benda tumpul menggunakan palu. Lukanya di bagian kepala. Dipukul di bagian kepala. Keterangan dokter itu sudah temukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sumur.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, saat memberikan keterangan kepada media pada Senin, 10 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa tersangka bertindak spontan saat dibangunkan.
Tim penyidik telah menyita beberapa barang bukti penting. Di antaranya adalah palu yang digunakan sebagai alat pembunuhan serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan 2. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pria di Kuningan Tega Bunuh Ibu gegara?
Pria di Kuningan Tega Bunuh Ibu gegara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pria di Kuningan Tega Bunuh Ibu gegara matter?
Pria di Kuningan Tega Bunuh Ibu gegara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
