Berita

Praperadilan Tersangka Kuota Haji Ditolak, KPK: Penggeledahan Sesuai Prosedur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba. Tersangka dalam kasus korupsi kuota haji

Desk Berita
Published Agustus 10, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
gedung-baru-kpk-2_169-1
Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Keputusan Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis Taba, KPK: Penggeledahan Sah Secara Prosedur
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Keputusan Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis Taba, KPK: Penggeledahan Sah Secara Prosedur

Wahanaberita.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba. Tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Penolakan tersebut menyangkut upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan dalam amar putusan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. Sidang pembacaan putusan berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, pada Senin (10/8/2026).

Alasan Penolakan Praperadilan

Menurut hakim, Asrul Azis Taba sebelumnya telah mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026. Hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan dengan petitum mengenai status tersangka hanya dapat dilakukan satu kali saja.

Dalam hal penggeledahan, hakim menilai proses tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini didasarkan pada keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan yang telah disusun secara lengkap.

Tanggapan KPK Terhadap Putusan

KPK memberikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Senin (10/8/2026).

“KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba terkait pelaksanaan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan KPK, khususnya upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” lanjutnya.

Budi menjelaskan bahwa hakim juga telah mempertimbangkan aspek formil pelaksanaan penggeledahan. Termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan.

Dia juga menyampaikan, putusan praperadilan ini menjadi bagian dari kontrol hukum yang harus dihormati. Dia menyebut, KPK berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional dengan didasari kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak.

Tahap Selanjutnya: Sidang Pokok Perkara

Proses penanganan perkara kini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan.

“Selanjutnya, proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tutur Budi.

Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum KPK akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan. Termasuk latar belakang dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta hubungan antara perbuatan para terdakwa yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Dalam sidang juga nantinya, penuntut umum akan menguraikan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan. Kemudian dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan.

“Serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” imbuhnya.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Asrul Azis Taba selaku tersangka pihak swasta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK mengungkap aliran duit yang diterima para tersangka dalam kasus tersebut.

KPK mengungkap Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga pemilik travel PT Maktour, meminta kuota haji khusus yang melebihi aturan 8 persen. Mereka bertemu dengan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.

“Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di gedung KPK.

Frequently Asked Questions

What is Praperadilan Tersangka Kuota Haji Ditolak KPK?

Praperadilan Tersangka Kuota Haji Ditolak KPK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Praperadilan Tersangka Kuota Haji Ditolak KPK matter?

Praperadilan Tersangka Kuota Haji Ditolak KPK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment