Pemerintah Dorong Sanksi Lebih Berat untuk Pembakar Hutan dan Lahan
Wahanaberita.com – Presiden Prabowo Subianto menempatkan kebakaran hutan dan lahan sebagai persoalan yang harus ditangani dengan ketegasan hukum lebih besar. Salah satu gagasan yang disampaikan ialah kemungkinan memasukkan aksi pembakaran hutan dan lahan ke dalam kategori terorisme ekologi, seiring dampaknya yang luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas warga, serta kawasan di sekitar Indonesia.
Penekanan itu muncul dalam rapat terbatas mengenai penanganan berbagai bencana di Indonesia yang dipimpin Prabowo secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026. Forum tersebut juga membahas perkembangan penanganan karhutla dan kesiapan menghadapi periode rawan yang diperkirakan masih berlangsung sekitar satu setengah bulan ke depan.
Evaluasi Sanksi hingga Peluang Revisi Undang-Undang
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengkaji kembali ketentuan pidana bagi pihak yang membakar hutan maupun lahan. Kajian itu dapat membuka jalan bagi penguatan regulasi melalui perubahan undang-undang dengan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat.
Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius.
Istilah terorisme ekologi yang disampaikan Presiden mencerminkan pandangan bahwa pembakaran lahan bukan semata pelanggaran di satu lokasi. Api dan asap dapat berkembang menjadi gangguan yang menjalar ke wilayah lain, terutama saat kondisi cuaca mendukung penyebaran kebakaran. Karena itu, penanganannya tidak hanya bertumpu pada pemadaman setelah api muncul, tetapi juga pada pencegahan dan efek jera yang nyata.
Pemerintah telah menjalankan langkah mitigasi untuk menghadapi persoalan tersebut. Prabowo menegaskan upaya itu dilakukan secara maksimal, termasuk untuk mencegah dampak karhutla Indonesia meluas hingga mengganggu negara-negara tetangga.
Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini.
Perda yang Membuka Ruang Pembakaran Diminta Dicabut
Selain membahas aturan tingkat nasional, Presiden menaruh perhatian pada regulasi daerah yang masih berpotensi memberi celah bagi pembakaran lahan. Ia meminta ketentuan semacam itu segera dicabut dan menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan prosesnya berjalan.
Segera perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang nasional.
Arahan tersebut memperlihatkan bahwa pengendalian karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan dari pusat hingga daerah. Penegakan hukum akan sulit berjalan konsisten apabila aturan di berbagai tingkat pemerintahan memberi pesan yang berbeda. Dengan pencabutan ruang pembenaran terhadap pembakaran, pemerintah ingin membangun batas yang tegas: pembukaan lahan melalui api tidak dapat diterima.
Karhutla kerap menjadi isu yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Ketika asap menyebar, warga dapat menghadapi penurunan kualitas udara dan terganggunya mobilitas maupun kegiatan di luar ruang. Pada skala yang lebih luas, kebakaran juga merusak kawasan hutan dan lahan serta menuntut pengerahan sumber daya besar untuk pengendalian api. Karena dampaknya tidak berhenti pada pelaku atau lokasi pembakaran, pemerintah memandang perlu adanya respons yang lebih menyeluruh.
Bantuan Pembukaan Lahan Tanpa Membakar
Prabowo menegaskan tidak boleh ada alasan apa pun untuk mempertahankan praktik membakar lahan. Ia juga menyinggung alasan kearifan lokal yang kerap digunakan dalam perdebatan mengenai pembukaan lahan. Bagi Presiden, kebutuhan masyarakat untuk membuka lahan perlu dijawab melalui bantuan pemerintah, bukan dengan membiarkan pembakaran berlangsung.
Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun.
Pernyataan itu menggarisbawahi dua arah kebijakan yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, pelaku pembakaran akan didorong menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. Di sisi lain, masyarakat yang memerlukan akses untuk membuka lahan akan diarahkan kepada dukungan yang tidak mengandalkan api. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menghapus pembakaran sebagai pilihan dalam aktivitas pembukaan lahan.
Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada pelaksanaan yang konsisten, mulai dari penguatan aturan, pengawasan di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, hingga tersedianya bantuan yang benar-benar dapat diakses masyarakat. Pesan utama dari rapat itu adalah penghentian karhutla harus dilakukan dari akar persoalan, bukan hanya saat kebakaran telah membesar.
Rapat dari Istana Merdeka
Rapat terbatas tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka. Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya hadir mendampingi Presiden, sedangkan unsur pemerintah lainnya mengikuti pembahasan melalui konferensi video.
Melalui agenda ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pencegahan, penegakan hukum, dan dukungan bagi masyarakat. Usulan penggolongan pembakaran hutan serta lahan sebagai terorisme ekologi menjadi sinyal bahwa negara memandang karhutla sebagai ancaman serius yang memerlukan respons hukum dan kebijakan yang lebih tegas.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan Terorisme?
Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan Terorisme is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan Terorisme matter?
Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan Terorisme matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

