Berita

Polisi Bongkar Peredaran Sinte di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dikenal dengan nama Gorilla atau sinte. Dalam operasi

Desk Berita
Published Agustus 9, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
polres-metro-bekasi-kota-membongkar-kasus-peredaran-narkotika-jenis-tembakau-gorila-alias-sinte-1786255302127_169
Foto : Jessica Johnson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Operasi Satresnarkoba Bekasi: Dua Tersangka Peredaran Sinte Ditangkap
  2. Related Reading

Operasi Satresnarkoba Bekasi: Dua Tersangka Peredaran Sinte Ditangkap

Wahanaberita.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dikenal dengan nama Gorilla atau sinte. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis pagi (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim petugas mengamankan dua orang tersangka di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bekasi yang semakin marak belakangan ini.

Awal Penangkapan dari Investigasi Media Sosial

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap akun Instagram yang diduga aktif menjual sinte. Melalui analisis awal, petugas menemukan adanya transaksi jual beli serta alamat pengiriman barang haram tersebut. Investigasi dilakukan selama beberapa minggu sebelum operasi penangkapan dilakukan secara serentak.

Pada pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan dengan inisial MRS. Dari tersangka disita satu unit handphone dan buku rekening bank yang menjadi sarana transaksi keuangan. Berdasarkan hasil interogasi, MRS hanya berperan sebagai penerima transfer dan pengelola rekening. Perannya lebih sebagai perantara dalam distribusi produk sinte kepada konsumen.

“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba,” tegas Kompol Untung dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Tersangka Kedua: Produsen Sinte yang Kecanduan

Sementara itu, pelaku utama yang memproduksi dan memasok tembakau sinte adalah RR. Pada pukul 03.30 WIB, tim Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RR di rumah kontrakannya di Jalan Melati Jatimulya, Bekasi. Lokasi penangkapan RR dipilih dengan cermat untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau dihancurkan.

Menurut pengakuan RR, sejak tahun 2024 ia sudah kecanduan narkotika jenis sabu. Namun sejak 2025, RR beralih menggunakan sinte yang selalu dibelinya melalui platform Instagram. Konsumsi dilakukan di dalam kontrakan. Perubahan jenis narkoba ini terjadi karena RR mencari alternatif yang lebih mudah didapat dan harganya lebih terjangkau.

Dalam tiga bulan terakhir, RR melihat tutorial pembuatan sinte di akun Instagramnya. Tertarik untuk mencoba, RR memulai produksi dan penjualan dengan modal Rp 7 juta untuk membeli peralatan produksi. Proses produksi dilakukan secara sederhana namun menghasilkan produk yang cukup berkualitas untuk dipasarkan.

Barang Bukti dan Penegakan Hukum

Saat mengamankan RR, tim menyita barang bukti berupa satu bungkus besar tembakau sintetis dengan berat bruto 424,70 gram, empat bungkus kecil dengan berat bruto 16,40 gram, serta satu bungkus tembakau biasa. Barang bukti ini akan diserahkan ke laboratorium untuk dilakukan uji forensik lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan berbagai alat untuk pembuatan sinte, di antaranya dua timbangan digital, stoples, gelas ukur, jeriken alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pak plastik klip, dan dua unit HP iPhone yang digunakan untuk transaksi. Peralatan ini menunjukkan bahwa RR melakukan produksi secara rutin dan terstruktur.

Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan sinte sejak Maret 2026 melalui akun Instagram. Atas perbuatannya, MRS dan RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Komitmen Polres Metro Bekasi Kota untuk memberantas narkoba di wilayahnya terus ditegaskan melalui operasi-operasi yang dilakukan secara rutin dan terkoordinasi. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Sinte di Bekasi

Apa itu sinte atau tembakau sintetis? Sinte adalah singkatan dari tembakau sintetis yang merupakan narkotika jenis baru yang dibuat dari bahan kimia sintetis. Produk ini sering disebut juga sebagai Gorilla dan dikonsumsi dengan cara dihisap seperti rokok biasa.

Berapa berat total barang bukti sinte yang disita? Total berat barang bukti sinte yang disita adalah 441,10 gram, terdiri dari satu bungkus besar 424,70 gram dan empat bungkus kecil 16,40 gram.

Apa pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka? MRS dan RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagaimana cara masyarakat melaporkan peredaran sinte? Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline Polres Metro Bekasi Kota atau langsung datang ke kantor polisi terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui media sosial resmi Polresta Bekasi Kota.

Kapan operasi penangkapan dilakukan? Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Leave a Comment