Berita

Pengedar Obat Keras di Tangerang Diringkus, Ribuan Hexymer-Tramadol Disita

Pengedar Obat Keras di Tangerang Diringkus dalam operasi yang dilakukan oleh Polsek Neglasari. Jaringan peredaran obat keras yang beroperasi secara ilegal di

Desk Berita
Published Agustus 9, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
polsek-neglasari-membongkar-peredaran-obat-keras-ilegal-di-wilayah-neglasari-kota-tangerang-pengedar-obat-keras-ilegal-berinis-1786177763977_169
Foto : Karen Williams - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Operasi Besar-Besaran: Pengedar Obat Keras di Tangerang Diringkus dengan Ribuan Pil Ilegal
  2. Related Reading

Operasi Besar-Besaran: Pengedar Obat Keras di Tangerang Diringkus dengan Ribuan Pil Ilegal

Wahanaberita.com – Pengedar Obat Keras di Tangerang Diringkus dalam operasi yang dilakukan oleh Polsek Neglasari. Jaringan peredaran obat keras yang beroperasi secara ilegal di wilayah Tangerang berhasil digergaji tuntas oleh petugas kepolisian. Operasi ini berhasil menangkap seorang pengedar yang menggunakan inisial AF, berusia 26 tahun, sebagai tersangka utama dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut obat-obatan keras yang beredar tanpa izin resmi. Pengedar Obat Keras di Tangerang ini diketahui aktif melakukan transaksi jual beli obat-obatan di berbagai lokasi strategis di wilayah Neglasari dan sekitarnya.

Rincian Lengkap Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini dimulai pada Kamis malam tanggal 6 Agustus 2026. Unit Reskrim Polsek Neglasari menerima informasi kredibel mengenai dugaan transaksi obat keras golongan G di area parkir Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan bahwa operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP M Siagian bersama anggota opsnal. Setelah melakukan penyelidikan intensif ke lokasi, petugas menemukan seorang pria bernama AF yang berada di area parkir dan segera melakukan pemeriksaan mendadak.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya 750 butir obat Tramadol yang disimpan dalam tas selempang berwarna hitam. Melalui pengembangan informasi lebih lanjut, tersangka mengaku masih menyimpan obat keras di kediamannya. Saat petugas mendatangi lokasi tersebut, ditemukan tambahan 1.035 butir obat jenis Hexymer yang disembunyikan dengan rapi.

“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat,” ujarnya.

AF kemudian dibawa ke Polsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tentang peredaran obat-obatan terlarang.

Apresiasi dan Imbauan Penting dari Kapolres

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas respons cepat personel dalam mengungkap kasus ini. Eko menekankan bahwa pemberantasan peredaran obat keras sangat penting karena berpotensi membahayakan generasi muda di Tangerang.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ucap Eko kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Eko juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Dia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran obat keras yang ditemukan di lingkungan mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” tutur Eko.

Penyelidikan Lanjutan dan Dampak bagi Masyarakat

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut. Proses ini akan memastikan bahwa seluruh rantai distribusi obat-obatan ilegal dapat terungkap tuntas.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penegakan hukum di Tangerang terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang. Pengedar Obat Keras di Tangerang yang tertangkap kali ini merupakan bagian dari upaya besar-besaran kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras secara menyeluruh.

Masyarakat Tangerang diharapkan lebih waspada dan tidak sembarangan membeli obat-obatan dari pihak yang tidak berwenang. Dengan adanya operasi-operasi seperti ini, diharapkan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang dapat berkurang secara signifikan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Pengedar Obat Keras di Tangerang

Apa itu obat keras golongan G? Obat keras golongan G adalah obat-obatan yang memerlukan resep dokter dan memiliki potensi ketergantungan jika dikonsumsi secara berlebihan. Obat-obatan ini termasuk dalam kategori yang ketat pengaturannya.

Berapa jumlah total obat yang disita dalam operasi ini? Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 butir Tramadol dan 1.035 butir Hexymer.

Bagaimana hukum bagi pengedar obat keras di Tangerang? Pengedar obat keras dapat didakwa berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan sanksi pidana bagi pelanggar peredaran obat-obatan terlarang.

Bagaimana cara masyarakat melaporkan peredaran obat keras? Masyarakat dapat melaporkan aktivitas peredaran obat keras ilegal kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya.

Leave a Comment