PDIP Kecam Challenge Hafalan Qur’an demi Miras: Agama Jangan Dijadikan Gimik
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Kapoksi di Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan kekecewaan mendalam atas praktik
Table of Contents
PDIP Kecam Challenge Hafalan Qur’an Demi Minuman Keras
Kritik Tegas Terhadap Gimik Festival Musik
Wahanaberita.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Kapoksi di Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan kekecewaan mendalam atas praktik promosi minuman keras yang memanfaatkan hafalan Al-Qur’an. PDIP Kecam Challenge Hafalan Qur’an yang dilakukan di sebuah festival musik sebagai tindakan tidak pantas. Selly menekankan pentingnya tidak menjadikan agama sekadar alat pemasaran komersial yang dapat merusak nilai-nilai keagamaan.
Menurut Selly, pertukaran simbolik antara Al-Qur’an dengan minuman keras merupakan hal yang tidak mendidik. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat jika dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan tidak bermasalah. Masyarakat perlu memahami bahwa kesakralan kitab suci tidak boleh dikorbankan demi kepentingan promosi produk.
“Jangan sampai agama dijadikan gimik marketing. Apalagi Al-Qur’an dipertantangkan atau dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras. Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal,” kata Selly kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Al-Qur’an Bukan Sekadar Alat Promosi
Selly menilai tindakan menggunakan hafalan Al-Qur’an untuk mendapatkan minuman keras sebagai hal yang tidak pantas. Ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat sakral dalam agama Islam. Oleh karena itu, tidak sepatutnya kitab suci tersebut diposisikan sebagai media promosi produk yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
“Saya melihat menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi atau permainan untuk mendapatkan minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan umat Islam,” ujar Selly.
“Al-Qur’an merupakan kitab suci dan memiliki kedudukan yang sangat sakral bagi umat Islam sehingga tidak sepatutnya diposisikan sebagai alat promosi produk yang bertentangan dengan nilai-nilai agama,” sambungnya.
Perbedaan Kreativitas dan Perendahan Simbol Agama
Menurut Selly, masalah ini lebih dari sekadar promosi produk biasa. Ia meminta pihak terkait mampu membedakan antara kreativitas dalam pemasaran dengan tindakan yang merendahkan kesakralan agama. Kreativitas tidak boleh menjadi alasan untuk melampaui batas-batas yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai atas nama kreativitas kemudian semua batas diterobos. Kebebasan berekspresi tetap memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Apalagi yang digunakan adalah ayat Al-Qur’an. Ini menyangkut sensitivitas keagamaan yang harus dihormati,” ungkapnya.
Panggilan Pemeriksaan Hukum
Selly juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan objektif terhadap peristiwa tersebut. Ia menyinggung Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Saya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap peristiwa tersebut, termasuk menelusuri siapa yang membuat, menyebarkan, dan bertanggung jawab atas konten tersebut,” ujar Selly.
“Sebab, jika dilihat secara cermat berdasarkan fakta dan unsur hukumnya. Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan, antara lain terkait perbuatan di muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan,” tambahnya.
Permintaan Pengawasan Digital
PDIP juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap promosi minuman beralkohol di ruang digital. Selly menegaskan bahwa kebebasan di ruang digital harus disertai dengan tanggung jawab. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah praktik-praktik serupa yang dapat merugikan masyarakat.
Kondamasi MUI
Sebelum pernyataan PDIP, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengecam keras aksi promosi minuman keras yang berkedok tantangan hafalan Al-Qur’an. MUI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun. Kedua lembaga ini menunjukkan kesamaan pandangan dalam menanggapi fenomena tersebut.
Berdasarkan video yang beredar di detikcom pada Selasa (11/8/2026), terlihat booth produk minuman keras di sebuah festival musik menggelar tantangan hafalan surah Ad-Dhuha bagi pengunjung. Pengunjung yang berhasil menghafal surah tersebut mendapat imbalan berupa minuman keras.
Dalam video tersebut juga terlihat pengunjung menghafal ayat-ayat Ad-Dhuha satu per satu. Tepukan tangan terdengar saat pengunjung menyelesaikan hafalannya. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi berbagai kalangan masyarakat.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini
Apa yang dimaksud dengan Challenge Hafalan Qur’an demi Miras?
Challenge Hafalan Qur’an demi Miras adalah sebuah promosi minuman keras yang memanfaatkan hafalan Al-Qur’an sebagai mekanisme permainan. Pengunjung yang berhasil menghafal surah tertentu, seperti surah Ad-Dhuha, akan mendapatkan minuman keras sebagai hadiah.
Apa dasar hukum yang digunakan untuk menindak kasus ini?
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan. Pasal ini mencakup perbuatan di muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan.
Bagaimana posisi MUI terhadap kasus ini?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengecam keras aksi promosi minuman keras yang berkedok tantangan hafalan Al-Qur’an. MUI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun karena merendahkan kesakralan kitab suci.
Apa yang diminta PDIP dari aparat penegak hukum?
PDIP meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap peristiwa tersebut. Pemeriksaan ini mencakup menelusuri siapa yang membuat, menyebarkan, dan bertanggung jawab atas konten promosi yang dianggap tidak pantas tersebut.
