Berita

Panja RUU Pemilu Bakal Tampung Masukan Saat Reses DPR, Semua Isu Dibahas

bahtra-banong-anggidetikcom-1785827703841_169

Panja RUU Pemilu Siapkan Penjaringan Aspirasi Selama Masa Reses

Wahanaberita.com – Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR berencana tetap membuka ruang bagi masukan publik meskipun anggota parlemen memasuki masa reses. Langkah ini disiapkan agar pembahasan regulasi pemilu tidak berhenti pada agenda internal DPR dan dapat menampung pandangan dari beragam kelompok.

Anggota Komisi II DPR, Bahtra, menyampaikan bahwa panja telah dibentuk pada 29 September 2026 dan telah memiliki rancangan jadwal kerja. Kegiatan penyerapan aspirasi dapat dilakukan pada masa reses apabila diperlukan.

“Kami tanggal 29 yang lalu sudah membentuk Panitia Kerja berkenaan dengan RUU Pemilu dan jadwalnya sudah kami susun. Insyaallah kami akan segera bekerja, walaupun di masa reses,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa agenda pada masa reses juga telah dirancang untuk menerima pandangan dari berbagai pihak. Dengan demikian, penyusunan RUU Pemilu tidak semata-mata menitikberatkan pada pembentukan aturan baru, melainkan turut diarahkan untuk memperkuat mutu pelaksanaan pemilu dan kehidupan demokrasi.

Partisipasi Publik Menjadi Bagian Pembahasan

Panja telah memetakan pihak-pihak yang akan diundang dalam rangkaian konsultasi. Undangan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh saran, pendapat, serta perspektif yang relevan terhadap substansi RUU Pemilu. Proses ini memberi kesempatan bagi isu-isu yang berkembang di masyarakat untuk dibawa ke ruang pembahasan legislasi.

“Kami juga sudah mencantumkan pihak-pihak mana saja yang akan kami undang untuk kemudian kita mintai masukan, pendapat, pandangan-pandangan berkenaan dengan RUU Pemilu,” ujar Bahtra.

Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang diharapkan tidak hanya berlangsung secara formal. Kualitas proses demokrasi juga menjadi perhatian dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Dalam konteks ini, masukan dari publik dipandang penting karena aturan pemilu akan berkaitan langsung dengan tata cara pelaksanaan demokrasi.

RUU Pemilu merupakan rancangan regulasi yang akan menjadi salah satu dasar bagi pelaksanaan tahapan pemilihan umum. Karena itu, pembahasannya mencakup kebutuhan untuk mendengarkan pandangan dari berbagai kalangan, termasuk pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan dan demokrasi.

RDP dan RDPU Tetap Dapat Digelar

Bahtra menyatakan masa reses tidak menjadi penghalang bagi panja untuk melanjutkan komunikasi dengan pihak luar. Panja telah menyiapkan agenda rapat dengar pendapat atau RDP serta rapat dengar pendapat umum atau RDPU pada periode tersebut.

“Kami juga walaupun masa reses, tidak dibatasi oleh masa reses, dan di masa reses ini kami juga sudah mengundang pihak-pihak mana saja yang akan kami ajak untuk RDP dan RDPU,” tuturnya.

RDP dan RDPU dapat menjadi forum bagi panja untuk menerima penjelasan, kritik, maupun usulan yang berkaitan dengan materi RUU. Kehadiran agenda tersebut selama reses menunjukkan bahwa pengumpulan aspirasi tetap ditempatkan sebagai bagian dari persiapan pembahasan.

Komisi II DPR juga berencana menyampaikan perkembangan pembahasan secara terbuka. Jadwal kerja RUU Pemilu akan diumumkan kepada masyarakat, sementara perkembangan prosesnya akan dibagikan melalui media sosial. Keterbukaan jadwal dan informasi pembahasan diharapkan memudahkan masyarakat mengikuti tahapan kerja panja.

Semua Isu Penting Akan Diperhatikan

Bahtra menegaskan pembicaraan RUU Pemilu tidak akan dibatasi hanya pada isu-isu tertentu yang selama ini ramai diperhatikan. Panja ingin mengumpulkan masukan yang lebih luas agar seluruh persoalan penting yang menjadi perhatian publik dapat dipertimbangkan dalam penyusunan undang-undang.

“Yang paling penting bukan hanya terbatas di isu itu. Jadi semua isu-isu penting untuk kemudian kami minta masukan berbagai pihak, terus kemudian minta masukan publik,” kata Bahtra.

Pendekatan tersebut menempatkan konsultasi publik sebagai unsur penting sebelum rumusan aturan dituangkan ke dalam RUU Pemilu. Masukan yang diterima nantinya akan menjadi bahan bagi panja dalam membahas isu-isu yang dinilai perlu diselesaikan melalui regulasi.

Bagi masyarakat, pengumuman jadwal dan pembaruan melalui kanal terbuka akan menjadi jalur untuk mengetahui perkembangan pembahasan. Sementara bagi panja, proses mendengar aspirasi selama reses menjadi kesempatan untuk menghimpun pandangan sebelum pembahasan substansi RUU Pemilu berjalan lebih jauh.

Dengan agenda RDP, RDPU, dan penerimaan aspirasi dari berbagai pihak, Panja RUU Pemilu menyiapkan pembahasan yang mencakup isu-isu penting secara lebih menyeluruh. Targetnya bukan hanya menghadirkan aturan bagi pelaksanaan pemilu, tetapi juga mendorong kualitas demokrasi yang diharapkan masyarakat.

Frequently Asked Questions

What is Panja RUU Pemilu Bakal Tampung Masukan?

Panja RUU Pemilu Bakal Tampung Masukan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Panja RUU Pemilu Bakal Tampung Masukan matter?

Panja RUU Pemilu Bakal Tampung Masukan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *