MK Tak Terima Gugatan Hapus Kuota Haji Khusus
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh seorang calon jemaah haji, Hermawanto. Pemohon sebelumnya meminta lembaga
Table of Contents
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pemohon Terkait Kuota Haji Khusus
Wahanaberita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh seorang calon jemaah haji, Hermawanto. Pemohon sebelumnya meminta lembaga peradilan konstitusi ini menghapus ketentuan kuota haji khusus yang tercantum dalam Undang-Undang Haji dan Umrah.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa permohonan nomor 264/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima oleh pengadilan.
“Mengadili, menyatakan permohonan 264/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di MK, Rabu (12/8/2026).
Alasan Penolakan Gugatan
Menurut penjelasan MK, gugatan ini ditolak karena pemohon belum menguraikan secara detail dan jelas mengenai norma-norma pasal yang dianggap bertentangan. Selain itu, pihak pemohon juga belum memberikan argumen yang memadai terkait keberadaan kuota haji khusus.
“Mahkamah tidak menemukan pertentangan norma a quo dalam UUD 1945. Pemohon tidak memberikan argumentasi memadai mengapa frasa kuota haji khusus harus bertentangan dengan UUD RI sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, adanya ketidaksesuaian dengan dalil posita dengan hal-hal yang ada di petitum telah menimbulkan ketidakjelasan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, MK menilai bahwa gugatan ini bersifat kabur atau tidak jelas. Karena alasan tersebut, pengadilan tidak melanjutkan pertimbangan lebih lanjut terhadap gugatan ini.
Posisi Pemohon dan Petitum
Pemohon berpendapat bahwa kuota haji khusus menciptakan diskriminasi dalam pelayanan publik keagamaan. Hermawanto menjelaskan bahwa calon jemaah haji khusus yang membayar biaya lebih tinggi tidak perlu mengantri lama.
“Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat,” ujarnya.
Ketentuan dalam Pasal 64 ayat (2) tersebut menyatakan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.
Berikut adalah rincian petitum yang diajukan oleh pemohon:
Pertama, pemohon meminta agar permohonan dikabulkan secara keseluruhan.
Kedua, pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan terakhir Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, pemohon meminta agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Majelis Hakim MK memiliki pendapat lain, pemohon juga meminta putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MK Tak Terima Gugatan Hapus Kuota?
MK Tak Terima Gugatan Hapus Kuota is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MK Tak Terima Gugatan Hapus Kuota matter?
MK Tak Terima Gugatan Hapus Kuota matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
