Berita

Menteri LH Usul Pemulung Diganti Jadi Pekerja Pemilah Sampah

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengajukan gagasan untuk mengubah sebutan tradisional "pemulung" menjadi istilah yang lebih profesional

Desk Berita
Published Agustus 10, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
menteri-lingkungan-hidup-lh-mohammad-jumhur-hidayat-1786341602514_169-1
Foto : Sandra Wilson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Usulan Reformasi Istilah: Dari Pemulung Menjadi Pekerja Pemilah Sampah
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Usulan Reformasi Istilah: Dari Pemulung Menjadi Pekerja Pemilah Sampah

Wahanaberita.com – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengajukan gagasan untuk mengubah sebutan tradisional “pemulung” menjadi istilah yang lebih profesional, yaitu “pekerja pemilah sampah”. Langkah ini sejalan dengan dorongannya agar para pekerja pemilah sampah memperoleh standar kompetensi yang jelas dan terukur.

Pengumuman tersebut disampaikan Jumhur saat menghadiri acara peluncuran program perlindungan sosial bagi sektor informal di bidang persampahan. Kegiatan ini berlangsung di fasilitas RDF Rorotan yang berlokasi di Jakarta Utara, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026. Beberapa tokoh penting hadir dalam kesempatan tersebut, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Pentingnya Pekerja Pemilah dalam Sistem Pengelolaan Sampah

Jumhur menekankan bahwa pekerja pemilah sampah memegang peranan krusial dalam keseluruhan sistem pengelolaan limbah. Mereka merupakan garda terdepan yang bertugas memisahkan jenis-jenis sampah sebelum material tersebut masuk ke dalam fasilitas pengolahan lebih lanjut.

“Bapak, Ibu, sekalian, saya tidak panjang lebar karena di sini ada sobat pemilah sampah, terima kasih. Kalau bisa, Pak Profesor Yassierli, pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah,” kata Jumhur dalam sambutannya.

Harapan besar datang dari Menteri LH agar kompetensi para pekerja pemilah sampah dapat diakui secara formal melalui instrumen Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI. Menurutnya, pengakuan ini penting mengingat kontribusi mereka yang berada di lini depan proses pemilahan.

“Mudah-mudahan itu bisa SKKNI-nya dilakukan sehingga dan mereka berjasa karena mereka di front depan gitu ya, pemilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini,” ujarnya.

Green Collar Workers dan Perlindungan Sosial

Menurut Jumhur, para pekerja pemilah sampah layak disebut sebagai green collar workers. Istilah ini mencerminkan kontribusi mereka yang fundamental dalam pengelolaan sampah, dimulai dari tingkat paling dasar hingga menuju fasilitas pengolahan modern.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti aspek perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan. Ia menjelaskan bahwa kelompok pekerja ini menghadapi risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, sehingga memerlukan jaminan yang memadai.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah memberikan potongan sebesar 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Dengan kebijakan diskon tersebut, besaran iuran yang sebelumnya mencapai Rp 16.800 per bulan berhasil ditekan menjadi Rp 8.400.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp 16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp 8.400 sebulan,” kata Yassierli.

Frequently Asked Questions

What is Menteri LH Usul Pemulung Diganti Jadi?

Menteri LH Usul Pemulung Diganti Jadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Menteri LH Usul Pemulung Diganti Jadi matter?

Menteri LH Usul Pemulung Diganti Jadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment