Menaker: Pekerja Pemilah Sampah Dapat Diskon Iuran JKK-JKM Jadi Rp 8.400/Bulan
Menaker Yassierli resmi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan manfaat langsung bagi para pekerja informal di sektor pengelolaan limbah. Melalui program
Table of Contents
Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM untuk Pekerja Pemilah Sampah Jadi Rp 8.400
Wahanaberita.com – Menaker Yassierli resmi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan manfaat langsung bagi para pekerja informal di sektor pengelolaan limbah. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen. Dengan demikian, setiap bulan para pekerja pemilah sampah hanya perlu membayar Rp 8.400, turun dari tarif normal Rp 16.800 per bulan. Pengumuman ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang selama ini kurang terjamah sistem jaminan nasional.
Kebijakan ini diresmikan pada hari Senin, 10 Agustus 2026, di lokasi Reduksi dan Daur Ulang (RDF) Rorotan, Jakarta Utara. Dalam sambutannya, Menaker menekankan bahwa pekerja informal memiliki peran vital dalam ekosistem pengelolaan sampah nasional, namun sering kali menghadapi risiko kecelakaan kerja tanpa perlindungan memadai. Program diskon ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pekerja informal untuk terdaftar secara resmi dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM). Yang awalnya besaran iurannya Rp 16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp 8.400 sebulan,” ujar Menaker Yassierli saat membuka acara peresmian.
Visi Cakupan Jaminan Sosial 100 Persen
Program diskon iuran ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah untuk mencapai target cakupan jaminan sosial sebesar 100 persen bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. Menaker menjelaskan bahwa visi ini mencakup tidak hanya pekerja formal di sektor manufaktur dan perkantoran, tetapi juga pekerja informal yang tersebar di berbagai sektor ekonomi. Mulai dari pekerja ojek online, petani, nelayan, hingga tenaga kreatif, semuanya diharapkan dapat merasakan manfaat perlindungan sosial yang setara.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal yang bekerja di pabrik ataupun di sektor informal, ini banyak ya, termasuk teman-teman, ada teman kita ojol, ada yang bekerja di perkebunan, pekerja kreatif dan seterusnya, kita ingin 100 persen mereka ter-cover jaminan sosialnya,” tegas Menaker.
Mengenai durasi program, Menaker Yassierli menyatakan bahwa diskon 50 persen iuran JKK-JKM akan berlaku hingga akhir tahun 2026. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program sebelum mengajukan perpanjangan kebijakan kepada Presiden. Evaluasi ini mencakup analisis terhadap tingkat partisipasi pekerja informal, dampak finansial terhadap anggaran BPJS Ketenagakerjaan, serta kepuasan para penerima manfaat.
“50 persen diskon sampai akhir tahun ini. Nanti kita evaluasi lagi, kami laporkan ke Pak Presiden. Semoga PP ini bisa terus diperpanjang,” tambah Menaker dengan optimisme.
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pusat
Dukungan terhadap program ini juga datang dari tingkat daerah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah aktif memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPST) Bantargebang sejak tahun 2017. Anggaran daerah dialokasikan secara khusus untuk membiayai premi asuransi bagi para pekerja yang sehari-hari berinteraksi dengan limbah padat.
“Perlindungan kepada BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang,” ungkap Pramono Anung.
Pramono Anung menambahkan bahwa pada tahun 2024, pemerintah DKI Jakarta telah mengalokasikan dana sebesar Rp 806 juta untuk membayar premi asuransi pekerja pemilah sampah. Ia berharap program ini dapat terus berkembang dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat ini menjadi kunci keberhasilan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial.
“Apalagi dalam bimbingan dan arahan Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Menteri Lingkungan Hidup, saya yakin bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini mudah-mudahan para pekerja pemilah sampah betul-betul mendapatkan perlindungan dari negara,” pungkas Pramono Anung.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa saja yang termasuk pekerja informal yang mendapat diskon Menaker? Pekerja informal yang mendapat diskon meliputi pekerja pemilah sampah, ojek online, petani, nelayan, dan tenaga kreatif yang belum terdaftar dalam sistem jaminan sosial formal.
Berapa lama program diskon 50 persen iuran JKK-JKM berlaku? Program diskon berlaku hingga akhir tahun 2026, dengan kemungkinan perpanjangan setelah evaluasi oleh pemerintah.
Bagaimana cara pekerja informal mendaftar program ini? Pekerja informal dapat mendaftar melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui program pendataan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Berapa besaran iuran JKK-JKM setelah didiskon? Setelah didiskon 50 persen, iuran JKK-JKM menjadi Rp 8.400 per bulan, turun dari tarif normal Rp 16.800 per bulan.
Apakah program ini hanya berlaku di DKI Jakarta? Tidak, program diskon iuran JKK-JKM berlaku nasional, namun DKI Jakarta telah lebih dulu menerapkan perlindungan serupa sejak 2017 untuk 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang.
