RUU Perampasan Aset Diminta Beri Kepastian bagi Korban Investasi Bodong
Wahanaberita.com – Perampasan aset hasil kejahatan perlu diarahkan untuk memulihkan kerugian masyarakat yang terjebak investasi bodong. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta pengaturan tersebut dimasukkan secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Politikus yang akrab disapa Abduh itu menilai penghukuman terhadap pelaku tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum. Korban juga membutuhkan jalur yang pasti agar hak mereka atas dana atau aset yang berhasil ditemukan dapat dipulihkan.
“Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Abduh, Sabtu (31/10/2026).
Permintaan tersebut menyoroti persoalan yang kerap muncul dalam perkara penipuan investasi: aset hasil tindak pidana mungkin sudah teridentifikasi atau disita, tetapi korban masih menghadapi proses panjang untuk memperoleh pengembalian. Dalam praktiknya, pemulihan tidak cukup berhenti pada penyitaan barang, rekening, atau harta lain yang terkait dengan pelaku.
Mekanisme Pengembalian Harus Terukur
Abdullah meminta RUU Perampasan Aset menyusun mekanisme pengembalian yang rinci bagi korban yang telah diverifikasi. Aturan itu dinilainya perlu menjelaskan tenggat pelaksanaan, kategori harta yang bisa dirampas, serta prosedur penyaluran hasil perampasan.
Kejelasan aturan penting agar proses pemulihan tidak berhenti setelah putusan dijatuhkan. Korban perlu mengetahui tahapan yang ditempuh, dasar penetapan penerima, dan cara pembagian aset apabila jumlah harta yang tersedia tidak sebanding dengan total kerugian.
“Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya,” tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Dalam perkara investasi ilegal, pelaku dapat menghimpun dana dari banyak orang. Karena itu, verifikasi hak korban menjadi bagian penting dari proses pengembalian aset. Penyaluran yang tertib dan dapat diuji diperlukan agar pembagian dilakukan kepada pihak yang memang dapat membuktikan kerugiannya sesuai ketentuan hukum.
Abdullah menekankan bahwa aset yang berasal dari kejahatan seharusnya terlebih dahulu dipertimbangkan untuk pemulihan korban. Kepentingan memasukkan harta sitaan ke kas negara, kata dia, tidak semestinya mengesampingkan warga yang kehilangan dana akibat tindak pidana tersebut.
“Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak,” jelas legislator asal Jawa Tengah itu.
Pengawasan Dini atas Investasi
Selain pembenahan aturan perampasan aset, Abduh mendorong Otoritas Jasa Keuangan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas investasi di sektor jasa keuangan. Ia memandang pengawasan perlu bekerja sejak muncul tanda-tanda penyimpangan, bukan semata-mata setelah masyarakat mengalami kerugian.
Pencegahan dini memiliki arti penting karena dana yang telah berpindah tangan dapat menjadi lebih sulit ditelusuri, terutama apabila dialihkan atau disembunyikan melalui pihak lain. Pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat diharapkan dapat membantu mengenali potensi penipuan sebelum dampaknya meluas.
“Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak pelaku investasi bodong sesuai peraturan yang berlaku. Penanganan perkara, dalam pandangannya, harus mencakup penelusuran menyeluruh terhadap arus uang serta aset yang mungkin telah dipindahkan kepada pihak lain.
“Pelaku harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Telusuri ke mana uang masyarakat dibawa, siapa yang menguasai, dan di mana asetnya disimpan. Jangan biarkan hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Pelajaran dari Perkara Binomo
Abdullah menyinggung perkara Binomo yang melibatkan Indra Kenz sebagai contoh pentingnya pelaksanaan pengembalian aset yang efektif. Perkara itu pernah menjadi perhatian publik karena menyangkut banyak korban dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, status sejumlah barang bukti diubah sehingga harta tersebut dapat dikembalikan kepada 144 korban secara proporsional. Namun, proses penyalurannya kemudian dilaporkan menghadapi sejumlah persoalan.
Bagi Abduh, pengalaman itu memperlihatkan bahwa amar putusan yang membuka jalan pengembalian belum otomatis menjamin pemulihan benar-benar terjadi. Diperlukan tata cara pelaksanaan yang terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan agar korban tidak kembali menghadapi ketidakpastian setelah proses hukum berlangsung.
“Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan,” pungkas Abduh.
RUU Perampasan Aset, dengan demikian, diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk mengambil harta yang berasal dari kejahatan. Regulasi tersebut juga didorong menjadi dasar yang lebih kuat untuk memastikan korban investasi bodong memperoleh pemulihan yang layak, terukur, dan tepat sasaran.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Legislator Dorong RUU Perampasan Aset Atur?
Legislator Dorong RUU Perampasan Aset Atur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Legislator Dorong RUU Perampasan Aset Atur matter?
Legislator Dorong RUU Perampasan Aset Atur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

