Kronologi Lansia di Tangsel Ditipu ‘Eks Tahanan KPK’, Korban Sempat Dikurung
Kronologi Lansia di Tangsel Ditipu Eks Tahanan KPK menjadi sorotan publik setelah seorang wanita berusia 70 tahun menjadi korban penipuan yang melibatkan dua
Table of Contents
Kronologi Lansia di Tangsel Ditipu Eks Tahanan KPK, Korban Dikurung
Wahanaberita.com – Kronologi Lansia di Tangsel Ditipu Eks Tahanan KPK menjadi sorotan publik setelah seorang wanita berusia 70 tahun menjadi korban penipuan yang melibatkan dua pria dengan menyamar sebagai mantan tahanan KPK dan pegawai KPK. Modus penipuan ini tidak hanya menyebabkan hilangnya mobil Toyota Fortuner milik korban, tetapi juga sejumlah barang berharga lainnya. Yang lebih mengejutkan, korban sempat dikurung di dalam kamar mandi apartemen selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh petugas apartemen yang kebetulan berada di sekitar lokasi.
Peristiwa di Apartemen Serpong
Kasus penipuan ini bermula pada hari Senin tanggal 3 Agustus di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Saat itu, salah satu tersangka telah menyewa apartemen tersebut sebagai tempat istirahat bagi korban. Kedua pelaku meyakinkan wanita tersebut bahwa mereka memiliki aset bernilai miliaran rupiah yang telah disita oleh KPK. Mereka meyakinkan korban bahwa keesokan harinya mereka akan menuju kantor KPK untuk mencairkan aset tersebut.
Pelaku pertama, seorang pria berusia 38 tahun dengan inisial A, berpura-pura sebagai mantan tahanan KPK. Sementara itu, EJ yang berusia 45 tahun menyamar sebagai pegawai KPK. Namun, alih-alih pergi bersama korban, mereka justru mengurungnya di kamar mandi dengan alasan menunggu proses pencairan aset.
Saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, Tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Jadi Tersangka A ini, setelah korban terkunci di kamar mandi, itu ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban, ujar Kapolsek Serpong Kompol Suhardono kepada wartawan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Selama dikurung, korban berteriak meminta tolong sambil memukul-mukul pintu kamar mandi berulang kali. Petugas apartemen yang merupakan saksi kejadian akhirnya berhasil membuka pintu dan mengeluarkan korban setelah satu jam berlalu. Korban dalam keadaan panik namun tidak mengalami cedera serius.
Investigasi dan Penangkapan Tersangka
Pemeriksaan melalui CCTV di beberapa titik menunjukkan bahwa Tersangka A membawa tas milik korban serta kendaraan roda empat berwarna putih. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong dengan total kerugian materiil mencapai Rp 300 juta. Jumlah ini mencakup mobil Fortuner, uang tunai, dan berbagai barang berharga lainnya.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka menghadapi pasal-pasal 447, 446, dan/atau 492 KUHP terkait kasus penipuan ini. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Modus Penipuan yang Digunakan
Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, pelaku A mengklaim memiliki aset pribadi senilai Rp 3 miliar yang disita KPK. Ia kemudian meminta bantuan korban untuk mencairkan aset tersebut dengan iming-iming keuntungan. Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta. Namun, pelaku kembali meminta tambahan biaya pengurusan sebesar Rp 100 juta karena aset tersebut memerlukan proses untuk dicairkan.
Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp 3 miliar, kata AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan pada Rabu, 12 Agustus.
Setelah mendapatkan uang tersebut, kedua pelaku kabur bersama mobil Fortuner dan barang-barang milik korban. Kronologi Lansia di Tangsel Ditipu ini menunjukkan bagaimana modus penipuan dengan menyamar sebagai pejabat atau mantan tahanan masih sering terjadi dan merugikan masyarakat.
FAQ: Kronologi Lansia di Tangsel Ditipu
Apa modus penipuan yang digunakan dalam kasus ini? Pelaku menyamar sebagai mantan tahanan KPK dan pegawai KPK, mengklaim memiliki aset senilai Rp 3 miliar yang disita KPK, dan meminta korban membantu mencairkannya dengan iming-iming keuntungan.
Berapa total kerugian korban dalam kasus ini? Total kerugian materiil korban mencapai Rp 300 juta, termasuk mobil Toyota Fortuner, uang tunai, dan berbagai barang berharga lainnya.
Kapan dan di mana peristiwa ini terjadi? Peristiwa terjadi pada hari Senin tanggal 3 Agustus di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Bagaimana nasib kedua tersangka? Kedua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal-pasal 447, 446, dan/atau 492 KUHP.
Apakah ada rekomendasi untuk mencegah penipuan serupa? Masyarakat diminta lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai pejabat atau mantan tahanan KPK, terutama jika meminta bantuan keuangan. Verifikasi identitas melalui pihak berwenang sangat disarankan.
