Berita

KPK Cecar Direktur BNPB Terkait Pemberian dari Swasta di Kasus Dana Bencana

jubir-kpk-budi-prasetyo-di-gedung-merah-putih-kpk-kurniawandetik-1791802164369_169

KPK Cecar Direktur BNPB Terkait Dugaan Pemberian dari Pihak Swasta

Wahanaberita.com – KPK Cecar Direktur BNPB Terkait dugaan pemberian dari pihak swasta dalam penyidikan perkara penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto, untuk melengkapi penelusuran penyidik mengenai proyek-proyek penanggulangan bencana di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan kickback dari pihak swasta yang mengerjakan proyek BNPB. Pemberian tersebut diduga mengalir kepada sejumlah oknum di lingkungan BNPB yang berkaitan dengan pekerjaan pengadaan dalam penanganan bencana.

"Penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Penyidik Dalami Benturan Kepentingan dalam Pengadaan DSP

Dalam pemeriksaan itu, KPK Cecar Direktur BNPB Terkait kemungkinan adanya kepentingan atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui DSP kebencanaan. Penyidik menelusuri bagaimana pekerjaan penanggulangan bencana dapat dikerjakan oleh sejumlah vendor serta apakah terdapat benturan kepentingan dalam prosesnya.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pihak internal BNPB. KPK juga mendalami dugaan inisiatif pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pejabat atau pihak lain di internal lembaga tersebut. Keterangan Agus Riyanto diharapkan dapat melengkapi rangkaian pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.

"Penyidik juga mendalami terkait praktik-praktik campur tangan atau benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh para pihak di lingkungan BNPB, berkaitan dengan pelaksanaan ataupun pekerjaan terkait dengan penanggulangan bencana yang kemudian dikerjakan oleh sejumlah vendor," ujar Budi.

Menurut KPK, dugaan pemberian dari pihak swasta menjadi salah satu aspek penting yang ditelusuri. Penyidik ingin mengetahui latar belakang, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitan dugaan pemberian itu dengan pelaksanaan proyek menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

Empat Saksi Dipanggil KPK

Selain Agus Riyanto, KPK memanggil tiga saksi lain dalam penyidikan ini. Mereka adalah Kastelia Medina selaku ASN BNPB, Yustam Syahril selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus PPK DSP BNPB, serta Prastato Hendarsanto yang juga menjabat Analis Kebencanaan Ahli Madya dan PPK DSP BNPB.

Pemanggilan para saksi tersebut menunjukkan penyidik terus mengumpulkan keterangan dari pihak yang memahami proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan kebencanaan. Keterangan saksi diperlukan untuk memperjelas dugaan praktik suap, konflik kepentingan, hingga mekanisme penggunaan DSP di BNPB.

Kasus BNPB Dibagi Menjadi Dua Klaster

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP BNPB. Para pihak dalam perkara tersebut diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

KPK menyebut penanganan perkara dugaan korupsi di BNPB terbagi menjadi dua klaster. Pada klaster pertama, Bima Setiawan yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai.

Sementara pada klaster kedua, KPK menduga terdapat suap dari pihak swasta sebagai vendor dalam pengadaan menggunakan DSP bencana. Empat tersangka pada klaster ini adalah Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta, serta Gery Prasetiawan dari pihak swasta.

KPK Cecar Direktur BNPB Terkait pemeriksaan ini sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dua klaster perkara tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan hubungan antara dugaan pemberian dari vendor dengan proses pengadaan proyek penanggulangan bencana.

FAQ Kasus Dana Siap Pakai BNPB

Apa yang didalami KPK dalam pemeriksaan Direktur BNPB?

KPK mendalami dugaan kickback dari pihak swasta, kemungkinan benturan kepentingan dalam pengadaan, serta dugaan inisiatif vendor memberikan sesuatu kepada pihak internal BNPB.

Siapa saja saksi yang dipanggil selain Agus Riyanto?

KPK turut memanggil Kastelia Medina, Yustam Syahril, dan Prastato Hendarsanto untuk memberikan keterangan dalam penyidikan perkara pengadaan menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

Berapa jumlah tersangka dalam perkara ini?

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara terkait pengadaan barang dan jasa dengan DSP BNPB yang terbagi dalam dua klaster penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *