Kompolnas Ingatkan Adanya Larangan Propaganda Kekerasan di Ruang Digital
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas), Choirul Anam, menyoroti pentingnya memahami batas-batas kebebasan berekspresi di tengah perkembangan
Table of Contents
Kompolnas Tegaskan Batasan Kebebasan Berekspresi di Era Digital
Wahanaberita.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas), Choirul Anam, menyoroti pentingnya memahami batas-batas kebebasan berekspresi di tengah perkembangan ruang digital. Menurutnya, hak ini memang dilindungi secara konstitusional maupun melalui Undang-Undang Hak Asasi Manusia, namun bukan merupakan hak yang mutlak tanpa batas.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengatur Dinamika Media Sosial
Anam menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan interpretasi terhadap berbagai dinamika yang muncul di platform media sosial. Menurut pandangan lembaga tertinggi tersebut, keributan atau kegaduhan yang terjadi di dunia maya tidak serta-merta dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
“Dalam negara kita, kebebasan berekspresi itu dilindungi oleh Konstitusi, oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Nah, lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi juga memberikan makna terhadap dinamika yang terjadi di ruang sosial media ya, soal kegaduhan yang tidak bisa serta merta memang dibuat pidana. Ada putusan MK seperti itu,” kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Kerangka Hukum Internasional dan Nasional
Meskipun diakui sebagai hak fundamental, kebebasan berekspresi tetap memiliki ruang untuk diatur dan dibatasi. Anam menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam instrumen hak asasi manusia, baik tingkat nasional maupun internasional, khususnya dalam ranah hak sipil dan politik.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang jelas serta aparat penegak hukum yang bertugas menegakkan aturan tersebut. Oleh karena itu, tidak ada keraguan mengenai kepastian hukum dalam konteks ini.
Jenis Ekspresi yang Tidak Dilindungi
Anam menekankan bahwa ekspresi yang mengandung unsur propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, serta konten-konten lain yang secara eksplisit dilarang oleh peraturan perundang-undangan tidak termasuk dalam kategori kebebasan berekspresi yang mendapat perlindungan hukum.
“Ya salah satunya memang nggak boleh kebebasan berekspresi itu mengandung konten propaganda, diskriminasi, ya, propaganda kekerasan, fitnah, dan lain sebagainya, itu nggak boleh,” katanya.
“Nah, secara jelas diatur di dalam instrumen Hak Asasi Manusia, itu harus dilarang oleh hukum, ya, dilarang oleh hukum. Nah, dalam konteks Indonesia, ya siapa yang bisa menegakkan hukum, instrumen hukumnya ada, dan siapa yang menegakkan hukumnya juga ada. Saya kira jelas kok,” sambungnya.
Sebagai penutup, Anam menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan penyebaran konten-konten berbahaya. Ekspresi yang bermuatan propaganda kekerasan, diskriminasi, maupun fitnah secara tegas berada di luar ruang kebebasan yang dilindungi oleh hukum.
“Kalau kebebasan berekspresi itu kontennya propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, itu dilarang oleh hukum dan tidak boleh, dan itu tidak menjadi bagian dari kebebasan berekspresi yang mendapatkan perlindungan,” tuturnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kompolnas Ingatkan Adanya Larangan Propaganda Kekerasan?
Kompolnas Ingatkan Adanya Larangan Propaganda Kekerasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kompolnas Ingatkan Adanya Larangan Propaganda Kekerasan matter?
Kompolnas Ingatkan Adanya Larangan Propaganda Kekerasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
