Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Setelah melalui proses penyidikan yang
Table of Contents
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp
Wahanaberita.com – Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dua pejabat pajak sebagai tersangka. Kasus ini mengungkap praktik manipulasi ekspor bubur kertas atau pulp yang merugikan negara secara signifikan.
Menurut Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, PT TPL telah beroperasi di sektor industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. Perusahaan tersebut melakukan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya melalui metode underinvoicing atau kecurangan dalam penentuan nilai produk.
Dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade Pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah.
Profil Tersangka dan Mekanisme Kecurangan
Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi BP yang menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada tahun 2020 dan 2023, serta SR yang juga berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2024.
Saiful menerangkan bahwa karena nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Sejak periode 2018 hingga 2025, PT TPL melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya.
Yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara.
Dalam memuluskan upaya kecurangan ini, pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023. Kemudian PT TPL juga meminta bantuan kepada tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.
Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka.
Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka
Saiful juga menyatakan bahwa perbuatan pihak PT TPL dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan telah melanggar primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Ini
Apa itu underinvoicing dalam konteks ekspor pulp? Underinvoicing adalah praktik kecurangan dalam penentuan nilai ekspor di mana produk dilaporkan dengan nilai yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Dalam kasus ini, PT TPL melaporkan produk dissolving pulp sebagai BHKP yang memiliki nilai pasar berbeda.
Berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan? Berdasarkan hasil penyidikan awal, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Nilai ini akan dikonfirmasi secara resmi oleh tim auditor Kejagung.
Mengapa dua pegawai pajak ditetapkan sebagai tersangka? Kedua tersangka, BP dan SR, ditetapkan karena tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supervisor. Mereka tidak melakukan pengawasan dan review yang seharusnya terhadap KKP dan LHP sesuai audit program yang telah disusun.
Bagaimana nasib kedua tersangka setelah ditetapkan? Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka menghadapi berbagai pasal pidana terkait korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.
Kapan hasil akhir penyidikan akan diumumkan? Hasil akhir penyidikan akan diberikan secara resmi oleh tim auditor Kejagung setelah proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan.
