Berita

Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak yang diduga terlibat dalam skema manipulasi ekspor bubur kertas milik PT TPL. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi

Desk Berita
Published Agustus 13, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Mary Anderson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak dalam Kasus Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
  2. Related Reading

Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak dalam Kasus Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Wahanaberita.com – Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak yang diduga terlibat dalam skema manipulasi ekspor bubur kertas milik PT TPL. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka. BP dan SR, yang keduanya berstatus sebagai pemeriksa pajak, ditahan karena dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan pajak perusahaan tersebut. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan dimulai sejak Rabu, 12 Agustus 2026, dan mereka dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Saiful menyampaikan informasi ini secara langsung saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejagung yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Skema Underinvoicing yang Digunakan PT TPL

PT TPL telah beroperasi di sektor kehutanan dan pengolahan pulp sejak tahun 2008. Perusahaan ini diketahui melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan menggunakan metode underinvoicing atau kecurangan nilai. Skema ini dilakukan dengan cara PT TPL melaporkan bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp. Produk ini memiliki nilai jual yang tergolong rendah di pasar global dibandingkan dengan produk sebenarnya.

Pada kenyataannya, produk yang diekspor oleh PT TPL adalah kategori dissolving pulp yang harganya jauh lebih mahal. Produk dissolving pulp ini dikenal dengan nama hight alpha pulp dan memiliki nilai komersial yang lebih tinggi. Perbedaan nilai ini menjadi celah bagi PT TPL untuk melakukan manipulasi dalam pelaporan ekspor mereka.

Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp.

Praktik underinvoicing ini menyebabkan penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara. Dalam memfasilitasi kecurangan tersebut, PT TPL meminta bantuan BP sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak tahun 2020 dan 2023. Sementara itu, SR diminta membantu dalam pemeriksaan pajak tahun 2024. Kedua pegawai pajak ini tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka.

Saiful menambahkan bahwa kedua tersangka menerima sejumlah uang dari PT TPL atas perbuatan mereka. Hal ini mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak seharusnya terjadi, sehingga negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti temuan auditor.

Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor.

Dasar Hukum dan Proses Penyidikan

Atas perbuatannya, BP dan SR disangkakan telah melanggar primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka juga melanggar Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu, secara subsidair mereka melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan semua bukti dan keterangan dapat dikumpulkan secara komprehensif. Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi aparatur pajak lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini

Apa itu underinvoicing dalam konteks ekspor? Underinvoicing adalah praktik kecurangan nilai di mana barang diekspor dengan nilai yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Dalam kasus PT TPL, hal ini dilakukan dengan melaporkan produk bernilai rendah sebagai pengganti produk bernilai tinggi.

Berapa lama masa penahanan kedua tersangka? Kedua tersangka, BP dan SR, menjalani penahanan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Berapa estimasi kerugian negara dalam kasus ini? Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Angka ini akan dikonfirmasi secara resmi oleh tim auditor.

Apa dasar hukum pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka? Kedua tersangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan secara subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Leave a Comment