Perkara Pengiriman Ilegal 150.000 Benih Bening Lobster di Banten Masuk Tahap Penuntutan
Wahanaberita.com – Penanganan perkara dugaan pengiriman ilegal benih bening lobster (BBL) dalam jumlah besar di Banten memasuki tahap berikutnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang, sehingga perkara tersebut akan diproses menuju persidangan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti, yang dikenal sebagai Tahap II, dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Dua orang yang diserahkan dalam perkara ini masing-masing berinisial FIR dan AZ. Proses tersebut berlangsung pada Selasa, 29 September 2026.
“Untuk tahap II, kami telah menyerahkan dua tersangka, yaitu FIR dan AZ, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan.
Tahap II menjadi penanda bahwa berkas dan hasil penyidikan telah diteruskan untuk penanganan di tingkat kejaksaan. Setelah pelimpahan, fokus proses perkara bergeser pada persiapan penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Pengungkapan di Tol Jakarta-Merak
Kasus ini berawal dari pengungkapan pengiriman BBL pada Jumat, 4 September 2026. Saat itu, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Merak Kilometer 71, wilayah Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB. Kendaraan itu membawa 30 boks styrofoam yang berisi benih bening lobster dalam jumlah sangat besar.
Penghitungan yang dilakukan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten mencatat jumlah muatan mencapai sekitar 150.000 ekor BBL. Rinciannya terdiri atas 10.000 ekor benih lobster jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.
Jumlah tersebut menunjukkan skala barang yang menjadi pusat perkara. BBL merupakan fase awal lobster yang ukurannya masih sangat kecil, sehingga proses pengangkutan dan penanganannya memerlukan perhatian khusus. Dalam perkara ini, boks styrofoam dan kendaraan pengangkut turut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik.
Dua Tersangka dalam Penyidikan
Pada penindakan pertama, aparat mengamankan FIR. Penyidikan kemudian terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam pengiriman benih lobster tersebut.
Dari pendalaman yang dilakukan, polisi menetapkan AZ sebagai tersangka kedua. AZ disebut memiliki peran aktif dalam membantu serta ikut menjalankan proses pengiriman BBL.
“Pada awal pengungkapan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan penyidikan, kami kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang turut berperan aktif membantu proses pengiriman BBL,” ujar Dian.
Penetapan dua tersangka ini menggambarkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pihak yang ditemukan saat pengungkapan di lapangan. Penyidik melakukan pengembangan guna mendalami rangkaian pengiriman dan peran orang-orang yang terkait dalam perkara tersebut.
Dengan selesainya Tahap II, FIR dan AZ bersama barang bukti telah diserahkan kepada Kejari Serang untuk tahapan hukum selanjutnya. Perkara itu kini akan memasuki agenda persidangan, tempat dakwaan dan bukti yang telah dikumpulkan akan diuji melalui proses peradilan.
BBL Hidup Dilepasliarkan
Penanganan barang bukti dalam perkara ini juga mencakup upaya menjaga benih lobster yang masih hidup. Sebagian BBL telah dilepasliarkan di PSPL Caringin. Kegiatan tersebut dilakukan bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan oleh petugas PSDKP Pandeglang.
Pelepasliaran dilakukan terhadap benih yang masih hidup, sementara sebagian kecil lainnya tetap disimpan untuk kebutuhan pembuktian. Sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir dipisahkan sebagai barang untuk kepentingan penyidikan. Benih-benih tersebut telah diawetkan.
Pemisahan ini memungkinkan proses hukum tetap memiliki material yang diperlukan dalam pembuktian tanpa mengabaikan kondisi BBL hidup yang dapat ditangani melalui pelepasliaran. Total BBL yang diawetkan untuk penyidikan berjumlah 120 ekor, terdiri dari dua jenis yang ditemukan dalam muatan truk tersebut.
Perkara ini mengaitkan sejumlah unsur penting, mulai dari kendaraan pengangkut, puluhan boks styrofoam, jenis dan jumlah BBL, hingga dugaan peran dua tersangka. Seluruh rangkaian itu menjadi bagian dari penanganan yang akan dilanjutkan oleh kejaksaan dan kemudian diperiksa di persidangan.
Proses menuju sidang juga akan menjadi tahap penting untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan pengiriman ilegal tersebut. Sementara itu, pelimpahan yang telah dilakukan Polda Banten kepada Kejari Serang menandai berakhirnya fase penyidikan kepolisian dalam perkara 150.000 benih bening lobster yang diungkap di ruas Tol Jakarta-Merak.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kasus Penyelundupan 150 Ribu Benih Bening?
Kasus Penyelundupan 150 Ribu Benih Bening is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kasus Penyelundupan 150 Ribu Benih Bening matter?
Kasus Penyelundupan 150 Ribu Benih Bening matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

