Berita

JKN Bisa Diakses di Luar Domisili, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

duo-bpjs-perkuat-sinergi-pastikan-pekerja-terlindungi-jaminan-sosial-1788782045727_169

Wahanaberita.com – Prinsip portabilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan membuat penduduk Indonesia bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak terbatas pada domisili peserta yang bersangkutan.

Prinsip portabilitas JKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 adalah untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pesertanya tetap berjalan tanpa terbatasi wilayah regional daerah.

"Peserta JKN bisa tetap mengakses layanan kesehatan meski sedang berada di luar daerah domisilinya, termasuk ketika sedang bepergian, menempuh pendidikan, melaksanakan perjalanan dinas, dan lain-lain. Bayangkan betap repotnya masyarakat seandainya ada jaminan kesehatan yang hanya bisa digunakan di beberapa daerah, sementara kita tahu wilayah Indonesia sangat luas," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Prinsip portabilitas tersebut turut memperluas ruang aksesibilitas bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit dan klinik utama, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia.

"Seandainya Indonesia masih mengadopsi sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), bagaimana jika ada masyarakat yang perlu akses layanan kesehatan tertentu, sementara di daerah tersebut belum memiliki fasilitas kesehatan, sarana prasarana, atau SDM kesehatan yang memadai? Bukan hanya itu, cakupan manfaat layanan kesehatan di tiap daerah pun akan berbeda-beda, sehingga ketimpangan derajat kesehatan penduduk Indonesia bisa makin curam," tuturnya.

Rizzky menjelaskan pemerintah telah berulang kali menegaskan setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan perlindungan melalui jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam Program JKN.

Menurut Rizzky, terdapat banyak regulasi yang menegaskan setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan turunannya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Perpres Nomor 36 Tahun 2023, dan lain-lain.

"Hal tersebut memperlihatkan sedemikian pentingnya Program JKN yang mengintegrasikan layanan kesehatan dari ujung timur hingga barat Indonesia. Dahulu, ada jaminan kesehatan yang dikelola secara parsial oleh masing-masing pemerintah daerah, kita mengenalnya dengan nama Jamkesda. Pemerintah kemudian meleburkan Jamkesda ke dalam Program JKN agar manfaatnya lebih luas lagi. Dengan mengintegrasikan Jamkesda ke Program JKN, peserta bisa berobat bahkan dirujuk ke luar daerah domisilnya dan tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan," terangnya.

Menanggapi kabar Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menanggung biaya kesehatan warga Jawa Barat melalui kerja sama langsung dengan sejumlah rumah sakit, Rizzky pun mengingatkan agar mekanisme pelaksanaan kerja sama tersebut tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan sistem dan regulasi yang sudah ada.

"Yang terpenting jangan sampai terjadi skema ganda, salah satu contohnya menjamin manfaat yang sudah dijamin JKN, karena itu tentu tidak sesuai dengan regulasi. Lain halnya jika mekanisme tersebut dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk membiayai manfaat di luar JKN, misalnya untuk membiayai kasus-kasus yang tidak dijamin JKN sesuai perundang-undangan," ujarnya.

Rizzky juga menyoroti kemampuan finansial pemerintah daerah jika skema tersebut diterapkan. Menurutnya, besarnya biaya pelayanan kesehatan perlu menjadi pertimbangan agar pembiayaan dapat berjalan secara berkelanjutan.

"Hanya saja memang harus dikaji dengan matang soal sejauh mana ketahanan finansial Pemda untuk membiayai pelayanan kesehatan tersebut. Bulan Januari-Agustus 2026 saja, biaya pelayanan kesehatan Provinsi Jawa Barat yang dibayar BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp22,6 triliun, sementara penerimaan iuran JKN-nya jauh di bawah biaya pengeluaran tersebut," katanya.

Rizzky mengapresiasi seluruh pemda yang selama ini telah banyak mendukung penuh dan berkomitmen mengawal keberlanjutan Program JKN.

Menurut Rizzky, Program JKN merupakan manifestasi gotong royong bangsa Indonesia yang melibatkan banyak pihak sehingga diperlukan penguatan sinergi lintas sektoral, termasuk peran serta Pemda. Dengan ekosistem JKN yang begitu kompleks, kontribusi Pemda dalam menyokong Program JKN sangatlah besar. "Program JKN memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada penduduk Indonesia, agar saat sakit mereka tidak terbebani biaya berobat. Sebelum ada Program JKN, banyak masyarakat yang sakit tidak mampu berobat karena terkendala biaya. Tahun 2025, kami mencatat pemanfaatan Program JKN oleh masyarakat lebih dari 1,99 juta per hari. Ini membuktikan betapa pentingnya Program JKN bagi kita semua. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama supaya Program JKN bisa tetap memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.

… Tautan telah disalin

Tautan telah disalin

Frequently Asked Questions

What is JKN Bisa Diakses di Luar Domisili?

JKN Bisa Diakses di Luar Domisili is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does JKN Bisa Diakses di Luar Domisili matter?

JKN Bisa Diakses di Luar Domisili matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *