Berita

Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

kasus-andrie-yunus-empat-pelaku-divonis-15-hingga-3-tahun-penjara-1781073143340_169

Vonis Banding Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dipangkas Enam Bulan

Wahanaberita.com – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengambil keputusan yang mengubah nasib dua prajurit TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman cairan asam ke aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pada Kamis, 2 Agustus 2026, majelis hakim banding memangkas masa hukuman keduanya masing-masing enam bulan dari pidana yang dijatuhkan pada tingkat pertama. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengadilan tingkat kedua memandang bahwa vonis awal terlalu berat bagi dua terdakwa tersebut, meskipun perbuatan mereka telah meninggalkan luka permanen pada korban.

Perubahan Pidana di Tingkat Banding

Sersan Dua Edi Sudarko, yang tercatat sebagai Terdakwa I, menerima pengurangan dari tiga tahun penjara menjadi dua tahun enam bulan. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa II, mengalami pemangkasan dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penuh. Keduanya tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Untuk Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, majelis banding memilih menguatkan vonis tingkat pertama tanpa perubahan. Nandala tetap menjalani dua tahun penjara, sementara Sami Lakka tetap menerima satu tahun enam bulan.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4.”

Kutipan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Jakarta dan menjadi inti dari amar putusan banding. Dokumen yang sama juga memuat perintah agar seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan.”

Peran Masing-Masing Terdakwa dalam Kejadian

Majelis tingkat pertama telah mengurai peran tiap terdakwa secara rinci. Edi Sudarko dinilai sebagai pihak yang memprovokasi rekan-rekannya sehingga peristiwa penyiraman itu terjadi. Budhi Hariyanto Widhi, menurut hakim, adalah inisiator langsung yang menyiramkan cairan asam ke tubuh Andrie Yunus sekaligus orang yang meracik campuran air keras tersebut.

Nandala Dwi Prasetyo menempati posisi yang menurut hakim seharusnya menjadi benteng pencegahan. Sebagai perwira, ia berkewajiban menghentikan tindakan bawahan, namun justru ikut merancang aksi itu. Sami Lakka turut serta dalam upaya melacak keberadaan Andrie Yunus sebelum penyiraman dilakukan. Peran-peran inilah yang menjadi dasar pembedaan tingkat pidana di antara keempat terdakwa.

Dampak Permanen bagi Korban

Andrie Yunus, yang dikenal luas sebagai pengacara dan aktivis hak asasi manusia, kini hidup dengan kecacatan permanen pada penglihatannya. Hakim tingkat pertama secara eksplisit menyatakan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Andrie tidak lagi mampu membaca. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan paling berat dalam penentuan pidana, mengingat kerusakan mata bersifat tidak dapat dipulihkan.

Di tingkat pertama, hakim menilai bahwa tuntutan pidana dua tahun enam bulan yang diajukan oditur tidak sebanding dengan peran Edi Sudarko sebagai provokator, namun masih proporsional untuk Budhi sebagai eksekutor langsung. Sebaliknya, tuntutan dua tahun enam bulan bagi Nandala dan Sami Lakka dinilai terlalu berat mengingat peran mereka yang bersifat membantu dan merencanakan, bukan mengeksekusi secara fisik.

Pemecatan dari Dinas Militer

Di luar pidana penjara, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI bagi Edi dan Budhi. Menariknya, pertimbangan pemecatan ini tidak tercantum dalam tuntutan oditur, melainkan merupakan keputusan mandiri majelis hakim.

“Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI.”

Pernyataan tersebut diucapkan hakim saat membacakan alasan di balik hukuman tambahan. Dengan demikian, meskipun vonis banding memangkas masa penjara, status keduanya sebagai prajurit aktif telah berakhir secara permanen.

Faktor Memberatkan dan Meringankan

Majelis mengidentifikasi sejumlah hal yang memberatkan putusan. Status keempat terdakwa sebagai anggota TNI yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap seorang warga sipil. Perbuatan itu dinilai merusak citra institusi militer, dilakukan secara sengaja dan terencana, mencerminkan sikap arogan, serta meninggalkan trauma psikologis dan penderitaan fisik yang berkepanjangan pada korban.

Di sisi lain, beberapa hal meringankan turut dipertimbangkan. Para terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, dan memiliki prestasi tugas yang diakui. Selain itu, mereka telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, serta kepada Andrie Yunus sebagai korban.

Konteks Hukum dan Implikasi

Kasus ini dipidana berdasarkan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan KUHP baru dalam perkara militer menunjukkan bahwa transisi ke sistem hukum pidana terbaru telah menyentuh ranah peradilan militer. Pengurangan enam bulan di tingkat banding, meskipun tidak mengubah substansi pemidanaan secara drastis, mengirimkan sinyal bahwa pengadilan militer tetap melakukan kalibrasi proporsionalitas pidana sesuai peran masing-masing terdakwa dalam satu rangkaian peristiwa.

Bagi Andrie Yunus dan komunitas hak asasi manusia, putusan ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan hingga ke tahap akhir. Namun, pengurangan hukuman di tengah kenyataan bahwa korban kehilangan kemampuan membaca secara permanen akan terus menjadi bahan perdebatan publik mengenai keseimbangan antara keadilan restoratif dan keadilan retributif dalam perkara kekerasan negara terhadap warga sipil.

Frequently Asked Questions

What is Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa?

Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa matter?

Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *