Berita

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 M di Kasus Korupsi Kuota Haji

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026) membacakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa penuntut umum

Desk Berita
Published Agustus 11, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
sidang-dakwaan-mantan-menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas-di-kasus-korupsi-kuota-haji-muliadetikcom-1786420189458_169
Foto : Mary Anderson - wahanaberita.com
Table of Contents
  1. Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Wahanaberita.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026) membacakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa penuntut umum menuduh YCQ telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar 622 miliar rupiah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata jaksa.

Korupsi Bersama dan Pelanggaran Prosedur

Menurut keterangan jaksa, Yaqut melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain. Tersangka lainnya meliputi mantan staf pribadinya Ishfah Abidal Azis yang dikenal sebagai Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja, serta Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Jaksa menjelaskan bahwa mekanisme yang dilanggar mencakup pengisian jemaah tanpa masa tunggu TO serta jemaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai ketentuan.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.

Perkaya Diri dan Korporasi

Pengisian kuota tambahan ini juga melibatkan penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Yaqut dinilai mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa adanya landasan kajian teknis yang memadai.

Dalam hal ini, Yaqut memperkaya diri sendiri dengan nilai USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs saat ini, jumlah tersebut setara dengan Rp 4.833.786.000 atau sekitar 4,8 miliar rupiah. Selain Yaqut, perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ujar jaksa.

Frequently Asked Questions

What is Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara?

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara matter?

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment