Di DPR, Calon Hakim Agung Sebut Penerimaan Pajak 2025 Tak Capai Target
Di DPR Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto hadir dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Agustus
Table of Contents
Uji Kelayakan Calon Hakim Agung: Tantangan Perpajakan dan Target APBN 2025
Wahanaberita.com – Di DPR Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto hadir dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Agustus 2026. Acara penting ini berlangsung di ruang Komisi III DPR Senayan, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Habiburokhman sebagai Ketua Komisi III. Dalam kesempatan tersebut, Hari Sih Advianto yang merupakan calon Hakim Agung Kamar TUN atau Kamar Pajak menyampaikan sejumlah pandangan strategis mengenai pembaruan hukum perpajakan di Indonesia.
Ia menilai kondisi perpajakan saat ini belum optimal, terutama jika melihat rasio pajak yang masih berada di bawah 10 persen. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya sektor perpajakan dalam menopang perekonomian nasional. Di DPR Calon Hakim Agung ini juga menyoroti bahwa penerimaan pajak pada tahun 2025 mengalami kegagalan dalam mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kondisi sebenarnya perpajakan kita di fase ini yang memang tidak terlalu baik karena tax ratio kita juga masih turun, masih kecil, di bawah 10 persen,” ujar Hari Sih kepada para anggota dan pimpinan Komisi III.
Analisis Mendalam Target Pajak 2025
Hari Sih menjelaskan bahwa meskipun terjadi pertumbuhan penerimaan pajak dibandingkan tahun sebelumnya, berbagai faktor menyebabkan target APBN tidak tercapai. Hal ini tentu berdampak signifikan pada ketahanan fiskal nasional. Di DPR Calon Hakim Agung ini menekankan bahwa ketidakcapaian target pajak memerlukan evaluasi komprehensif terhadap sistem pemungutan dan kebijakan perpajakan yang ada.
“Kemudian kalau tahun 2025 penerimaan pajak itu juga tidak mencapai target, walaupun ada pertumbuhan dibanding 2024 tapi karena satu dan lain hal tidak tercapai target APBN yang tentunya ini akan mempengaruhi ketahanan APBN atau ketahanan fiskal kita,” jelas Hari.
Menurutnya, perkembangan digitalisasi ekonomi serta globalisasi telah menciptakan tantangan baru dalam sektor perpajakan. Kompleksitas yang meningkat menuntut adanya penyesuaian kebijakan yang lebih adaptif. Di DPR Calon Hakim Agung ini juga menyebutkan bahwa transformasi digital memberikan peluang sekaligus tantangan bagi otoritas pajak dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan.
Empat Pilar Reformasi Perpajakan yang Ditawarkan
Calon Hakim Agung ini mengajukan empat poin utama dalam perancangan ulang peraturan perpajakan. Pertama, penguatan keadilan fiskal yang berlandaskan prinsip ability to pay, artinya keadilan harus didasarkan pada kemampuan ekonomis wajib pajak maupun pembayar pajak. Di DPR Calon Hakim Agung ini menjelaskan bahwa prinsip ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil.
“Secara ringkas saya sampaikan adalah penguatan keadilan fiskal dalam kebijakan perpajakan. Dan di sini diuraikan mengenai kebijakan fiskal yang berupa distributive justice itu harus tercipta dalam prinsip-prinsip seperti ability to pay, keadilan itu didasarkan pada kemampuan ekonomis dari pihak wajib pajak dan pihak pembayar pajak,” paparnya.
Kedua, modernisasi administrasi perpajakan melalui pemanfaatan core tax system. Ketiga, perlindungan hukum pajak dan penguatan kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekonomi. Keempat, pendesainan kembali peraturan pajak yang ada untuk mencerminkan kepastian hukum dan keadilan. Di DPR Calon Hakim Agung ini menegaskan bahwa keempat pilar ini saling berkaitan dan harus diimplementasikan secara simultan.
“Yang ketiga adalah perlindungan hukum pajak dan penguatan kepastian hukum, serta modernisasi administrasi memanfaatkan core tax dan seterusnya. Yang jelas terbagi menjadi empat hal yang kami tawarkan dalam me-redesign atau mendesain kembali peraturan perpajakan ini untuk mencerminkan kepastian hukum dan keadilan,” ungkapnya.
Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Fondasi Kepercayaan
Hari Sih juga menekankan pentingnya distribusi beban pajak yang sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak. Sistem perpajakan Indonesia harus berjalan secara transparan agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat. Di DPR Calon Hakim Agung ini menyebutkan bahwa transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara menjadi kunci utama dalam membangun hubungan baik antara pemerintah dan rakyat.
“Selanjutnya adalah mengenai akuntabilitas dan transparansi, ini yang penting untuk menjaga trust atau kepercayaan masyarakat wajib pajak kepada administrasi perpajakan,” pungkasnya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
Apa itu uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung? Uji kelayakan dan kepatutan adalah proses evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI untuk menilai kompetensi, integritas, dan kesesuaian calon Hakim Agung dengan standar yang ditetapkan.
Berapa kali Hari Sih Advianto menyebutkan tantangan perpajakan dalam presentasinya? Dalam presentasinya, Hari Sih Advianto menyebutkan setidaknya lima tantangan utama perpajakan, termasuk rasio pajak yang rendah, ketidakcapaian target APBN, dan kompleksitas digitalisasi ekonomi.
Apa saja empat pilar reformasi perpajakan yang diajukan? Keempat pilar tersebut adalah penguatan keadilan fiskal, modernisasi administrasi dengan core tax, perlindungan hukum pajak, dan pendesainan kembali peraturan perpajakan.
Bagaimana dampak ketidakcapaian target pajak 2025 terhadap APBN? Ketidakcapaian target pajak 2025 berdampak langsung pada ketahanan fiskal nasional, yang dapat mempengaruhi kemampuan pemerintah dalam membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik.
Kapan dan di mana uji kelayakan ini berlangsung? Uji kelayakan dan kepatutan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, di ruang Komisi III DPR Senayan, Jakarta.
