Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Bahas RUU Ketenagakerjaan
Sebagai langkah strategis dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan, Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh yang berlangsung di gedung DPR RI. Pertemuan
Table of Contents
Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh: Pembahasan Mendalam RUU Ketenagakerjaan
Wahanaberita.com – Sebagai langkah strategis dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan, Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh yang berlangsung di gedung DPR RI. Pertemuan ini dihadiri oleh para pemimpin serikat pekerja dari berbagai organisasi untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang dalam proses penyempurnaan. Kepala DPR RI bersama wakil-wakilnya menerima delegasi serikat buruh guna membahas berbagai isu krusial yang menjadi perhatian kalangan pekerja di Indonesia.
Profil Lengkap Peserta dan Agenda Pertemuan
Acara penting ini diselenggarakan pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, di kawasan parlemen Senayan, Jakarta. Sufmi Dasco Ahmad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI memimpin jalannya diskusi dengan penuh antusiasme. Selain Dasco, turut hadir dalam pertemuan tersebut Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa sebagai Wakil Ketua DPR, Bob Hasan selaku Ketua Baleg DPR, serta Putih Sari yang merupakan Wakil Ketua Komisi IX DPR.
Dari sisi serikat buruh, peserta yang hadir meliputi Andi Gani Nena Wea sebagai Presiden KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat yang menjabat Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, serta beberapa perwakilan lainnya dari berbagai organisasi pekerja.
Integrasi Masukan Buruh ke dalam Rumusan RUU
Sufmi Dasco menjelaskan bahwa masukan yang disampaikan oleh perwakilan buruh akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang. Usulan-usulan tersebut akan didiskusikan lebih mendalam sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan. Proses ini memastikan bahwa suara pekerja benar-benar terdengar dalam pembentukan regulasi baru.
“Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal,” kata Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menambahkan bahwa pembahasan juga mencakup mekanisme keterlibatan seluruh serikat pekerja dalam proses pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan, termasuk kesepakatan mengenai rumusan-rumusan tertentu. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk melibatkan stakeholders secara maksimal.
“Kemudian bagaimana kita nanti membahas bentuk keterlibatan dari seluruh serikat pekerja yang ada untuk dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan, termasuk rumusan mana yang kita akan sepakati,” tambahnya.
Ruang Partisipasi Publik dan Detail Naskah Akademik
Setelah pertemuan selesai, Komisi IX DPR berencana membuka kesempatan partisipasi publik yang lebih luas untuk mengumpulkan masukan terkait RUU Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil agar jumlah masukan yang diterima semakin banyak dan komprehensif. Baca juga: Detail lengkap pertemuan DPR dan serikat buruh.
“Setelah kita selesaikan rapat pada hari ini dan kami memasuki masa sidang, karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak,” kata Dasco.
Dasco juga menginformasikan bahwa naskah akademik beserta draf RUU Ketenagakerjaan yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR telah diserahkan kepada Komisi IX DPR. Draf tersebut memuat 19 bab dan 224 pasal dengan materi pembahasan yang mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan. Menurut Dasco, draf yang telah disampaikan tersebut membahas beberapa topik penting antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja, sistem pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, mekanisme alih daya, program pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, pengaturan tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pertemuan dan RUU Ketenagakerjaan
Berapa jumlah pasal dalam draf RUU Ketenagakerjaan? Draf RUU Ketenagakerjaan memuat 224 pasal yang terbagi dalam 19 bab, mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan mulai dari PHK hingga tenaga kerja asing.
Kapan ruang partisipasi publik dibuka? Komisi IX DPR akan membuka ruang partisipasi publik lebih luas selama masa sidang setelah masa reses berakhir.
Siapa saja tokoh DPR yang hadir dalam pertemuan? Tokoh DPR yang hadir antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, Bob Hasan, dan Putih Sari.
Apa saja topik utama yang dibahas dalam draf RUU? Topik utama meliputi pencegahan PHK, sistem pengupahan, PKWT, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, serta tenaga kerja asing.
