Berita

Beredar Kabar PMI Tarik Sumbangan ke ASN, Pramono: Tak Boleh Ada Pungutan

gubernur-dki-jakarta-pramono-anung-mengungkap-sebanyak-34-kebakaran-di-jakarta-berhasil-dicegah-pada-september-2026-beliadetik-1791261438979_169

Pramono Tegaskan Tidak Ada Pungutan PMI kepada ASN DKI Jakarta

Wahanaberita.com – Beredar Kabar PMI Tarik Sumbangan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menanggapi informasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apa pun yang ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk sumbangan yang disebut bersifat sukarela.

Penegasan ini disampaikan Pramono setelah muncul kabar mengenai pengumpulan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) kepada ASN. Menurutnya, lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta tidak boleh menjadi tempat penarikan dana PMI, baik melalui mekanisme wajib maupun ajakan sukarela.

“Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dengan pernyataan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak dibebani kewajiban untuk memberikan sumbangan. Kebijakan itu sekaligus menjadi penjelasan atas Beredar Kabar PMI Tarik Sumbangan yang ramai diperbincangkan.

Pramono Akan Berkomunikasi dengan PMI

Pramono mengatakan akan menghubungi PMI secara langsung agar ketentuan tersebut dipahami. Ia menilai Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dukungan fasilitas yang memadai untuk mendukung aktivitas organisasi kemanusiaan tersebut.

“Dan nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” ujarnya.

Menurut Pramono, dukungan pemerintah daerah kepada PMI bukan sekadar pernyataan. Pemprov DKI Jakarta juga telah membangun gedung PMI yang baru dan gedung tersebut telah diresmikan. Fasilitas itu menjadi bagian dari dukungan nyata pemerintah daerah terhadap pelayanan kemanusiaan PMI di Jakarta.

“Bahkan beberapa waktu yang lalu, saya baru saja meresmikan gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” tuturnya.

Karena fasilitas telah disediakan oleh pemerintah daerah, Pramono menilai tidak ada alasan untuk melakukan pengumpulan sumbangan yang menyasar ASN. Sikap ini tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap kegiatan kemanusiaan, melainkan untuk memastikan pegawai pemerintah tidak menghadapi pungutan dalam lingkungan kerja.

Sumbangan Sukarela Tidak Menjadi Pengecualian

Dalam menanggapi Beredar Kabar PMI Tarik Sumbangan, Pramono memberi penekanan khusus pada penggunaan istilah “sukarela”. Menurutnya, sebutan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membuka ruang pungutan kepada ASN DKI Jakarta.

Ajakan yang disebut sukarela dapat menimbulkan rasa tidak nyaman di tempat kerja, terutama bila pegawai merasa perlu berpartisipasi karena adanya hubungan kedinasan. Oleh sebab itu, Pramono menyatakan tidak ada perbedaan antara pungutan wajib dan pungutan yang diberi label sukarela dalam persoalan ini.

“Jadi enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut menjadi batas yang jelas bagi pihak-pihak yang menjalankan kegiatan penggalangan dana di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. ASN dapat memahami bahwa tidak ada skema sumbangan PMI yang boleh dibebankan melalui institusi pemerintahan provinsi.

Penegasan Pramono juga berkaitan dengan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana. Setiap kegiatan yang melibatkan pengumpulan uang, khususnya di lingkungan kerja pemerintahan, perlu dilakukan dengan aturan yang jelas dan tidak menciptakan tekanan bagi pegawai.

FAQ Seputar Larangan Pungutan PMI kepada ASN DKI

Apakah ASN Pemprov DKI Jakarta wajib menyumbang untuk PMI?

Tidak. Pramono menegaskan tidak boleh ada pungutan PMI kepada ASN Pemprov DKI Jakarta, termasuk sumbangan yang disebut sukarela.

Apakah larangan ini berarti Pemprov DKI tidak mendukung PMI?

Tidak. Pemprov DKI Jakarta tetap mendukung PMI melalui penyediaan fasilitas. Pramono menyebut pemerintah provinsi bahkan telah membangun dan meresmikan gedung PMI.

Mengapa sumbangan sukarela juga tidak diperbolehkan?

Menurut Pramono, tidak boleh ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan ASN DKI Jakarta. Label sukarela tidak menjadi pengecualian dalam kebijakan tersebut.

Apa tindak lanjut setelah Beredar Kabar PMI Tarik Sumbangan?

Pramono menyatakan akan berkomunikasi dengan PMI untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada penarikan dana kepada ASN Pemprov DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *